Wednesday, October 10, 2007

ASPEK LINGKUNGAN DALAM AMDAL BIDANG PERTAMBANGAN

Pendahuluan
Kegiatan pertambangan untuk mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama. Selama kurun waktu 50 tahun, konsep dasar pengolahan relatif tidak berubah, yang berubah adalah skala kegiatannya. Mekanisasi peralatan dan teknologi pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin besar dan ekstraksi kadar rendahun menjadi ekonomis sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi yang harus di gali. Ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang besar dan penting.

Kegiatan pertambangan selain menimbulkan dampak lingkungan, juga menimbulkan dampak sosial kompleks. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
  1. Memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih.
  2. Memastikan bahwa pengendalian, pengelolaan, pemantauan serta langkah-langkah perlindungan telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang.

Klasifikasi Bahan Tambang
Bahan galian seringkali dibedakan menjadi tiga kelompok besar, yakni bahan galian metalliferous (emas, besi, tembaga, timbal, seng, timah, mangan), nonmetalliferous (batubara, kwarsa, bauksit, trona, borak, asbes, talk, feldspar dan batuan pospat) dan bahan galian yang digunakan untuk bahan bangunan atau batuan ornament (slate, marmer, kapur, traprock, travertine, dan granite).


Isu-Isu Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan
United Nations Environment Programme (UNEP, 1999) menggolongkan dampak-dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan sebagai berikut:
Kerusakan habitat dan biodiversity pada lokasi pertambangan, Perlindungan ekosistem/habitat/biodiversity di sekitar lokasi pertambangan, Perubahan landskap/gangguan visual/kehilangan penggunaan lahan, Stabilisasi site dan rehabilitas, Tailing tambang dan pembuangan tailing, Kecelakaan/ terjadinya longsoran fasilitas tailing, Peralatan yang tidak digunakan , tailing padat, tailing rumah tangga, Emisi Udara, Debu, Perubahan Iklim, Konsumsi Energi, Pelumpuran dan perubahan aliran, Sungai buangan air tailing dan air asam terkontaminasi dan pemaparan bahan kimia di tempat kerja, masyarakat dan pemukiman tambang, Perubahan air tanah dan kontaminasi, Tailing B3 dan bahan kimia Pengelolaan bahan kimia, keamanan, dan pekerja, Kebisingan, Radiasi, Keselamatan dan kesehata, Toksisitas logam berat, Peninggalan budaya dan situs arkeologi Kesehatan masyarakat di sekitar tambang (Sumber : Balkau F. dan Parsons A. , 1999)

Ruang Lingkup Kegiatan Pertambangan


Kegiatan pertambangan pada umumnya memiliki tahap-tahap kegiatan sebagai berikut: 1. Eksplorasi 2. Ekstrasi dan pembuangan tailing batuan 3. Pengolahan bijih dan operasional 4. Penampungan tailing, pengolahan dan pembuangannya 5. Pembangunan infrastuktur, jalan akses dan sumber energi 6. Pembangunan kamp kerja dan kawasan pemukiman.

Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan adalah pengamatan udara, survey geofisika, studi sedimen sungai dan geokimia lain, pembangunan akses, pembukaan lokasi pengeboran, pembuatan landasan dan pembangunan anjungan pengeboran.

Ekstraksi dan Pembuangan Tailing Batuan. Lebih dari 2/3 kegiatan ekstraksi bahan mineral dengan pertambangan terbuka dengan teknik open-pit, strip mining, dan quarrying, tergantung bentuk geometris tambang dan mineralnya. Ekstrasi mineral dengan tambang terbuka menyebabkan terpotongnya puncak gunung dan menimbulkan lubang yang besar. Salah satu teknik tambang terbuka adalah metode strip mining (tambang bidang) menggunakan alat pengeruk, dilakukan pada bidang galian yang sempit. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan tailing digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah. Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.


Ekstraksi menghasilkan tailing dan produk samping sangat banyak dengan total limbah yang diproduksi bervariasi 10 % sampai sekitar 99,99 % dari total bahan yang ditambang. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan tailing batuan. Batuan penutup (overburden) dan tailing batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral atau mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.

Hal-hal pokok yang perlu mendapatkan perhatian dalam menentukan besar dan pentingnya dampak lingkungan pada kegiatan ekstraksi dan pembuangan tailing adalah:
  • Luas dan kedalaman zona mineralisasi, Jumlah batuan yang akan ditambang dan dibuang akan menentukan lokasi dan desain penempatan tailing, Kemungkinan toksisitas tailing, Potensi terjadinya air asam tambang, Dampak terhadap kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan kegiatan transportasi, penyimpanan dan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia racun, bahan radio aktif di kawasan penambangan dan gangguan pernapasan akibat pengaruh debu, Sifat-sifat geoteknik batuan dan kemungkinan untuk penggunaannya untuk konstruksi sipil (seperti untuk landscaping, tailing dam), Pengelolaan (penampungan, pengendalian dan pembuangan) lumpur (untuk pembuangan overburden berasal dari penambangan dredging dan placer), Kerusakan bentang lahan dan keruntuhan akibat penambangan bawah tanah, Terlepasnya gas methan dari tambang batubara bawah tanah.

Pengolahan Bijih dan Pabrik Pengolahan ini tergantung pada jenis mineral yang diambil, umumnya adalah proses benefication –bijih diproses menjadi konsentrat bijih- atau selanjutnya diikuti dengan pengolahan metalurgi dan refining. Proses benefication umumnya terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi, magnetis atau flotasi, diikuti dengan dewatering dan penyaringan. Hasil dari proses ini adalah konsentrat bijih dan tailing dan emisi debu. Tailing biasanya mengandung bahan kimia sisa proses dan logam berat. Pengolahan metalurgi bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi. Pyrometalurgi seperti roasting dan smelting menyebabkan gas buang (sulfur dioksida, partikulat dan logam berat) dan slag. Hidrometalurgi menghasilkan pencemar cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle).

Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat hazard. Pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangannya memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan serta mencegah pencemaran ke lingkungan.

Penampungan Pengolahan dan Pembuangan Tailing. Pengelolaan tailing merupakan salah satu aspek kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak lingkungan sangat penting. Tailing berbentuk lumpur berkomposisi 40-70% cairan. Penampungan, pengolahan dan pembuangan tailing memerlukan pertimbangan yang teliti terutama untuk kawasan yang rawan gempa. Kegagalan desain dari sistem penampungan tailing akan menimbulkan dampak yang sangat besar. Pengendalian pembuangan tailing harus memperhatikan pencegahan timbulnya rembesan, pencegahan erosi oleh angin, dan mencegah pengaruhnya terhadap fauna. Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi: - Karakteristik geokimia area dan potensi migrasi lindian dari tailing. – Kerawanan bencana alam yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis. - Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain. - Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air pengolahannya. - Reklamasi setelah pasca tambang.

Pembangunan infrastruktur jalan akses dan pembangkit energi. Kegiatan pembangunan infrastruktur meliputi pembuatan akses di dalam daerah tambang, pembangunan fasilitas penunjang pertambangan, akomodasi tenaga kerja, pembangkit energi baik untuk kegiatan konstruksi maupun kegiatan operasi dan pembangunan pelabuhan. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pembangunan sistem pengangkutan di kawasan tambang (crusher, belt conveyor, rel kereta, kabel gantung, pipa pengangkut tailing).

Pembangunan Pemukiman Karyawan Dan Base Camp Pekerja. Kebutuhan tenaga kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk kegiatan pertambangan seringkali tidak dapat dipenuhi dari penduduk setempat. Tenaga kerja trampil perlu didatangkan dari luar, dengan demikian diperlukan pembangunan infrastruktur yang sangat besar. Jika jumlah sumberdaya alam dan komponen-komponen lingkungan lainnya sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pendatang, sumberdaya alam akan mengalami degradasi secara cepat. Akibatnya akan terjadi konflik sosial karena persaingan pemanfaatan sumber daya alam. Sebagai contoh, kegiatan pertambangan seringkali dikaitkan dengan kerusakan hutan, kontaminasi dan penurunan penyediaan air bersih, musnahnya hewan liar dan perdagangan hewan langka, serta penyebaran penyakit menular.

Decomisioning dan Mining Closure. Setelah ditambang dan cadangan bijih dianggap tidak ekonomis lagi, tambang harus ditutup. Penutupa tambang ini banyak yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan sehingga tambang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi. Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati.. Reklamasi seharusnya merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan. Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif. Yang tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah. Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Sunday, September 30, 2007

KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI DAERAH TAMBANG

Pemerintah seharusnya waspada terhadap kemudahan pemberian izin kuasa penambangan (KP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. KP adalah izin usaha penambangan baik izin eksplorasi maupun eksploitasi bahan galian mineral yang ditujukan pada investor nasional. Kehati-hatian ini adalah pada proses tumpang tindihnya lahan akibat dikotomi perundangan daerah. Seringkali terjadi insinkronisasi kebijakan Pemda sehingga pemberian izin KP daerah justru menimbulkan conflict of interest,

Jika di suatu daerah yang telah memiliki izin penggunan lahan baik pertanian, perkebunan maupun aktivitas permukaan lain di kemudian hari ditemukan potensi cebakan mineral dibawahnya, ini akan menjadi potensi konflik pemanfaatan sumberdaya alam. Konflik ini bisa menuju persengketaanm aupun diselesaikan sesuai perundangan yang berlaku.
Namun kebanyakan di daerah akibat lack of competencies, yang terjadi setelah konflik adalah perseteruan tumpang tindih lahan. Setiap pihak berupaya untuk meyakinkan bahwa hak penggunan lahan yang dimilikinya adalah yang paling sah menurut hokum dengan berlandaskan pada izin yang dimilikinya (baik Hak Guna Usaha, Kuaas Pertambangan maupun izin lainnya). Pemda seringkali mengeluarkan izin yang kenyataannya di lapangan justru bertentangan dengan izin lainnyang telah dikeluarkan sebelumnya. Makin lama, justru tumpang tindih penggunaan lahan dan pemanfaatan sumberdaya ini membawa konflik menuju keruwetan.

Yang terjadi saat ini seperti konflik antara PT. Bojongasih (PTB) yang memiliki Hak Guna Usaha lahan perkebunan hingga 2009 dan telah mengusahakan perkebunan sejak tahun 1939 dengan PT. GMB yang mendapatkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi di lahan PT. Bojongasih, daerah Sukabumi. PTB yang masih memiliki izin HGU merasa haknya utuk pengelolaan lahan terserobot dengan KP yang dikeluarkan Pemda dan kini makin meruncing.

Permasalahanyang memuncak dari aksi saling klaim wilayah dan izin ini dikhawatirkan berujung pada keberingasan social. Karena menyangkut urusan perut, ditambah lagi dengan ego etnosentris yang primordial, kedua pihak menyatakan siap memeprtahankan apa yang menurut mereka adalah hak meski dengan mempertaruhkan nyawa.

Sunguh ironis sekali, ketika Pemda yang mengelarkan izin justru lepas tangan terhadap masalah ini, mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan telah sesuai dengan birokrasi dan prosedur yang berlaku. Seolah-olah mereka ingin cuci tangan terhadap konflik ini.dan bukanlah hal baur lagi jika untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan legitimasi izin, harus ada biaya entertainment dan pelicin sana sini agar usaha berjalan mulus.

Terkadang orang seling salah mengartikan tentang penguaaan oleh negara dan pemanfaatan kekayaan alam sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Memang kedua pemanfaatan sumberdaya alam tersebut mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam naskah UUD 1945 pasal ini ditempatkan dibawah ”Bab XIV “KESEJAHTERAAN SOSIAL” ada dua bagian penting yang menarik dari ayat 3 tersebut yaitu :
  • Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan didalam air dikuasai oleh negara dan dengan demikian mengandung arti bahwa kepemilikan sumber kekayaan alam tersebut bukan milik pribadi dan juga bukan hanya milik daerah tetapi juga milik rakyat negara Indonesia lainnya”. Secara implisit ini juga mengandung arti diatur pemanfaatannya oleh negara karena itu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti UU No. 11/1967, UU Agraria dan peraturan pelaksanaan lainnya.
  • Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat mengandung pengertian mendorong kekqayaan alam tersebut perlu diproduksi agar pendapatan (proceednya) dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Pelaksanaan ini tentu didalam batas rambu-rambu yang ada. Ump Optimalisasi nilai tambah dan pembagian/pemerataan seadil mungkin.

Jadi jelas bahwa pemanfaatan SDA bukanlah hanya hak siapa-siapa atau menjadi hak siapa-siapa, tetapi diatur oleh negara. Dan juga bukan hanya alasan ekonomis saja yang menyebabkan suatu izin diberikan kekuatan superior atas izin lainnya. Harus diingat juga bahwa selain factor ekonomis, disitu ada kepentingan konservasi dan keselamatan manusa dan lingkungan. Percuma saja jika ekonomi ditingkatkan tetapi justru meninggalkan problem dan bencana yang merugikan manusia.

Harus ada penelaahan mendalam dan berpikir secara holistic, karena menyelesaikan secara parsial hanya pengobatan yang symptomatic, hal fundamental tidak tersentuh sehingga potensi konflik masih dapat terjadi.

Monday, September 24, 2007

MEROSOTNYA KONDISI LINGKUNGAN


Lingkungan sesungguhnya adalah tempat hidup dimana manusia, benda hidup dan tak hidup lainnya berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sesungguhnya fungsi dan peranan lingkungan yang utama adalah se¬bagai sumber bahan mentah untuk diolah menjadi barang jadi atau untuk Iangsung dikonsumsi, sebagai asimilator yaitu sebagai pengolah limbah secara alami, dan sebagai sumber kesenangan (amenity).

Dengan berkembangnya waktu dan semakin meningkatnya usaha peningkatkan kesejahteraan manusia, ternyata fungsi dan peranan lingkungan telah menurun dari waktu ke waktu; artinya jumlah bahan mentah yang dapat disediakan lingkungan alami telah semakin ber¬kurang dan menjadi langka, kemampuan alam untuk mengolah limbah juga semakin berkurang karena terlalu banyaknya limbah yang harus ditam¬pung melebihi daya tampung lingkungan, dan kemampuan alam menyedia¬kan kesenangan dan kegembiraan langsung juga semakin berkurang ka¬rena banyak sumberdaya alam dan lingkungan yang telah diubah fung¬sinya atau karena meningkatnya pencemaran.

Sesungguhnya Manusia adalah tergolong mahluk “homo economicus” dalam artian manusia selalu berusaha mengedepankan prinsip ekonomi dalam mencapai tujuannya. Prinsip ini pula yang melatarbelakangi timbulnya perlombaan antara “kebutuhan dengan keinginan” dan prinsip ini memicu timbulnya “scarcity” sehingga terjadi kompetisi yang oleh Darwin dikenal sebagai “survival of the fittest” (meskipun sesungguhnya tidak benar demikian).

Sebab-Sebab Merosotnya Fungsi Lingkungan
Mengapa fungsi atau peranan lingkungan menjadi merosot? Sebab utamanya adalah karena sifat atau ciri yang melekat pada lingkungan alami itu sendiri telah menyebabkan manusia untuk mengeksploitasinya secara berlebihan sehingga menurunkan fungsi lingkungan tersebut.
a. Barang Publik
Sifat sebagai barang publik mem¬bawa konsekuensi terbengkelainya sumberdaya lingkung¬an, karena tidak akan ada atau sangat langka pihak swasta atau in¬dividu yang mau memelihara atau mengusahakan kelestariannya. Barang publik mempunyai ciri utama sebagai berikut: 1) a) tidak akan ada penolakan (exclusion) terhadap pihak atau orang yang tidak bersedia membayar dalam pengkonsumsian sumberdaya lingkungan tersebut. Semua orang tidak peduli bersedia membayar atau tidak tetap diperbolehkan mengkonsumsi barang tersebut. Jadi dalam hal ini berlaku "nonexclusion principle". Di samping itu ada ciri b) "non¬rivalry in consumption" bagi sumberdaya lingkungan; artinya wa¬laupun lingkungan itu telah dikonsumsi oleh seseorang atau seke¬lompok orang, volume atau jumlah yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang. Contohnya sinar matahari walaupun telah dikonsumsi oleh seseorang, jumlah yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang. Karena dua ciri tersebut menyebabkan orang sebagai individir tidak akan bersedia mengusahakan pemeliharaan¬nya karena tidak mungkin menarik bayaran untuk mendapatkan laba usaha. Karena pihak swasta tidak mau mengusaha¬kan, sedang lingkungan sangat penting bagi masyarakat banyak, maka pemerintah mau tidak mau harus mengambil bagian untuk memelihara lingkungan hidup dengan sebaik mungkin.

b. Pemilikan Bersama atau Milik Umum (Common Property)
Pemilikan bersama dapat diartikan sebagai bukan milik se¬orang pun atau juga milik setiap orang (common property is no one property and is every one property). Karena sistem pemilik¬an seperti itu akan membuat kecenderungan untuk timbulnya eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan secara berlebihan. Setiap orang akan merasa harus mengambil atau mengusahakan terlebih dahulu sebelum orang lain mengusahakannya; sehingga sebagai akibatnya akan ada eksploitasi besar-besaran dan berakibat pada punahnya sumberdaya alam dan lingkungan yang ada. Inilah yang disebut sebagai "law of the common".

c. Eksternalitas
Ciri yang lain dari lingkungan adalah adanya eksternalitas. Ekstemalitas muncul apabila seseorang melakukan suatu kegiatan dan menimbulkan dampak pada orang lain dapat dalam bentuk manfaat eksternal atau biaya eksternal yang semuanya tidak memerlukan kewajiban untuk menerima atau melakukan pembayar¬an. Dengan adanya manfaat eksternal yang seringkali tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan oleh seorang manajer ter¬tentu, telah menyebabkan barang atau jasa yang dihasilkan menjadi terlalu sedikit; atau bila terjadi biaya eksternal yang tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan seorang manajer menye¬babkan barang atau jasa yang dihasilkannya menjadi terlalu besar. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut menjadi tidak efisien; lebih-lebih bila ekstemalitas dalam wujud biaya eksternal yang harus ditanggung oleh masyarakat. Agar terjadi efisiensi yang sebenarnya, maka biaya eksternal itu harus diinternalkan dalam biaya setiap perusahaan yang melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak tersebut.

Dengan melihat pada berbagai ciri atau sifat lingkungan hidup dan konsekuensinya, maka agar supaya fungsi lingkungan dapat dipertahankan atau ditingkatkan, berbagai kebijakan harus diambil oleh pemerintah. Mengapa pemerintah? karena pihak swasta atau individu tidak mungkin mau mengusahakannya, sebab usaha ini tidak menimbulkan keuntungan baginya atau bagi mereka.

Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang perlu diambil dan sudah dilaksanakan oleh Peme¬rintah Indonesia dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam dan Iingkungan agar fungsi lingkungan dapat tetap lestari adalah:
  • Memperbaiki hak penguasaan atas sumberdaya alam dan Iingkungan (property right) dari "common property" menjadi "private property". Dengan adanya private property, barang publik dapat diubah sifatnya menjadi barang privat, sehingga cen¬derung dipelihara dengan lebih baik.
  • Memperbaiki manajemen sumberdaya alam dan lingkungan, sehing¬ga biaya ekstexnal dapat diinternalkan dengan cara mene¬rapkan "command and control system"; dan/atau dengan "economic incentive system" termasuk "polluter pays principle". Untuk itu perlu disiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Ling¬kungan (RPL) untuk setiap proyek atau kegiatan yang berpotensi menurunkan fungsi lingkungan.
  • Menggunakan tekanan sosial untuk mengurangi pencemaran seperti dengan sistem "ecolabelling". Dalam hal ini pemerintah menggunakan kekuatan para konsumen untuk menekan produsen agar mau berproduksi dan bersahabat dengan lingkungan sejak dari awal pengambilan masukan (input) untuk produksi sampai konsumsi akhir (from gravel to grave).
  • Semua perusahaan atau industri dihimbau untuk melaksanakan audit Iingkungan. Untuk dapat mengindentifikasi resiko lingkungan sekaligus sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan.