Tidak
dapat dipungkiri bahwa kegiatan penambangan dapat menimbulkan kerusakan dan
pencemaran yang bersifat tidak dapat balik (irreversible damages),
karena sekali suatu daerah dibuka untuk operasi pertambangan, maka daerah
tersebut akan berpotensi menjadi rusak selamanya. Dalam rangka mengembalikan
kondisi tanah sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai
peruntukannya, maka terhadap lahan bekas pertambangan, selain dilakukan
penutupan tambang, juga harus dilakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan.
Reklamasi
tambang pada dasarnya adalah usaha untuk memperbaiki kondisi lahan setelah
aktivitas penambangan selesai. Seperti yang sudah dimahfumi bahwa sifat dasar
dari industri tambang adalah destruktif karena aktivitasnya yang melakukan
penggalian dan merubah bentang lahan, perubahan iklim mikro hingga ke kondisi
fisik lingkungan. Selain itu, industri pertambangan juga menimbulkan dampak
positif sebagai sumber devisa negara, pendapatan asli daerah, penciptaan lahan
kerja, perubahan ekonomi hingga bertindak sebagai development agen bagi
daerahnya.
Bekas
Tambang Seperti Ini Harus Dikembalikan Menuju Fungsi Aslinya
Setelah
aktivitas penambangan selesai, lahan harus segera direklamasi. Tujuanya untuk
menghindari kemungkinan timbulnya potensi kerusakan lain. Potensi tersebut
seperti timbulnya air asam tambang, penurunan daya dukung tanah bahkan
terjadinya kerusakan lahan lebih luas.
Tujuan
kegiatan reklamasi lahan tambang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem lahan eks
tambang melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan.
Tujuan lainya adalah agar mampu menjaga agar lahan tidak labil, lebih produktif
dan meningkatkan produktivitas lahan eks tambang tersebut. Akhirnya reklamasi
dapat menghasilkan nilai tambah bagi
lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan
keadaan sebelumnya pertambangan, kerusakan lingkungan
hidup, dan sebagainya.
Reklamasi
Memberikan Perbaikan Fisik dan Non Fisik serta Menjaga Fungsi Hidroorologis
Untuk
meningkatkan kemampuan daya dukung tanah atau lebih baik lagi jika mampu
menjadikan seperti kondisi awal, ada teknologi sederhana pemberian nutrisi
tanah. Nutrisi in berupa bahan organik, serasah, amelioran, penanaman tumbuhan
keras seperti jengjeng, sengon, rasamala dan lainya.
Kemudian
untuk minimisasi dampak negatif dari aktivitas pertambangan, pada Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 dituliskan
bahwa setiap pemegang kuasa pertambangan
diwajibkan untuk mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
bahaya penyakit atau bahaya lainnya, antara lain melalui kegiatan ‘reklamasi’.
Hydroseeding,
salah satu metode menaikan kesuburan tanah untuk reklamasi
Perusahaan
pertambangan wajib untuk melakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan dan
telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan:
Apabila
selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan,
pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya.
2.
Pasal 46 ayat (4) dan (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969t:
Sebelum
meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, baik karena pembatalan maupun
karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu
melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan
dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
Regulasi
diatas menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang sehingga dampak kerusakan lingkungan bahkan
sosial dapat diminimisasi. Prosedur teknis reklamasi tambang hingga penutupan
tambang juga telah disiapkan secara jernih oleh pemerintah. Ketentuan reklamasi
diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun
2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
Hal-hal
yang mesti diperhatikan selama pengerjaan reklamasi adalah sebagai berikut:
1.
Reklamasi wajib dilakukan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan
terganggu, yang meliputi:
a.
Lahan bekas tambang
b.
Lahan di luar bekas tambang. Lahan
bekas tambang seperti timbunan tanah penutup (overburden), timbunan bahan
baku/produksi, jalur transportasi, pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian, kantor
dan perumahan, pelabuhan/dermaga.
Reporting pelaksanaan reklamasi itu
dilaporkan ada Menteri, Gubernur hingga Walikota atau Bupati. Penilaian
keberhasilan ditentukan oleh pemerintah. Apabila dari hasil penilaian
menunjukkan fakta terbalik maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketigas untuk
melaksanakan reklamasi. Pelaksanaan reklamasi oleh pihak lain ini dilakukan
dengan memanfaatkan Jaminan Reklamasi.
PETI, Apakah
mereka turut mereklamasi lahan eks tambangnya..??
2. Reklamasi dilakukan oleh perusahaan
pertambangan sesuai dengan Rencana Reklamasi, termasuk perubahan Rencana
Reklamasi, yang telah disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota,
sesuai dengan kewenangannya.
Reklamasi
yang akan dilasanakan harus sudah tersusun dari tahap awal hingga akhir. Untuk
itu diperlukan Rencana Reklamasi yang dibuat selama 5 (lima) tahunan. Dalam
laporan rencana reklamasi ini akan tertulis tata guna lahan sebelum dan sesudah
ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi, dan rencana biaya
reklamasi. Apabila lifetime tambang ternyata kurang dari 5 (lima) tahun, maka
Rencana Reklamasi wajib disusun disesuaikan sesuai dengan umur tambang
tersebut. Rencana reklamasi ini harus sudah tersusun sebelum dilakukanya kegiatan
produksi.
Reklamasi
sebagai bentuk keberlanjutan
Secara
eksplisit, dapat disimpulkan bahwa upaya reklamasi yang telah tersusun secara
detail melalui Rencana Reklamasi bahkan tertuang dalam Kajian AMDAL dan Studi
Kelayakan adalah tanggung jawab banyak pihak, bukan semata perusahaan tambang
saja. Pemerintah sebagai regulator juga berperan vital, begitupun Pemda melalui
Pejabat Tingkat I dan II yang melakukan penilaian rencana reklamasi tersebut
termasuk juga monitoringnya.
Sendyakala
Di Pertambangan