Showing posts with label Tambang-Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Tambang-Lingkungan. Show all posts

Thursday, May 23, 2013

ENKAPSULASI, PERLINDUNGAN BATUAN PENGHASIL AIR ASAM TAMBANG


Bagi pekerja tambang terutama di tambang terbuka, tentunya familiar dengan istilah Air Asam tambang atau Acid Mine Drainage dalam istilah asingnya. Air asam tambang merupakan istilah untuk air yang terbentuk dari proses lindian, rembesan atau teralirinya mineralmengandung sulfida (umumnya adalah pirit (Fes2), Markasit (FeS2), Arsenopirit (FeAsA), Kalkosit (Cu2S),  Kovelit (CuS), Kalkopirit (CuFeS2), Molibdenit (MoS2) dan lainya) sehingga menyebabkan oksidasi sebagai hasil aktivitas pertambangan.

Dapat diketahui bahwa air asam tambang ini terbentuk dari gabungan 3 unsur yaitu adanya oksigen, mineral pembawa sulfida dan air. Apabila ketiga unsur ini terdapat di alam secara bebas maka ini potensi tinggi pembentukan air AAT. Adanya AAT ini akan menyebabkan penurunan pH air atau tanah sehingga menyebabkan air dan tanah menjadi bersifat asam.

Segi Tiga Air Asam Tambang

Apa bahaya dari ari asam tambang ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.

Dan tahukah bahwa pertambangan adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit. Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang tinggi.  


Ciri-ciri media terpapar AAT adalah nilai pH rendah (antara 1,5 hingga 4), konsentrasi logam dapat larut yang tinggi (seperti besi, alumunium, mangan, kadmium, tembaga, timah, seng, arsenik dan merkuri),  nilai kemasaman yang meningkat (seperti misalnya setara 50-15.000 mg/L CaCO3) salinitas sulfat yang tinggi (konsentrasi sulfat umumnya antara 500–10.000 mg/L; salinitas umumnya antara 1000–20.000 μS/cm) konsentrasi yang rendah dari oksigen terlarut (seperti kurang dari 6 mg/L), tingkat kekeruhan (turbiditas) atau total padatan tersuspensi yang rendah dan da[at dikombinasikan dengan satu atau lebih karakteristik di atas.
Ilustrasi pembentukan dan pengaruh Air Asam Tambang

Apa bahaya dari ari asam tambang ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.

Dan tahukah bahwa pertambangan adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit. Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang tinggi.  




Acid Mine Drainage di beberapa lokasi  tambang




Apabila AAT dari hasil pertambangan ini sangat berbahaya, lalu bagaimana cara pencegahan dan pemulihannya? Cara pencegahan tentu sudah dimulai dari awal proses penambangan. Harus sudah dipetakan mana daerah yang mengandung mineral pembawa sulfida melalui peta isosulfur. Apabila sudah terpetakan akan memudhakan tahapan pencegahan dan pemulihanya.

Pencegahan terbentuknya air asam tambang dapat dilakukan dengan memisahkan atau meniadakan salah satu dari 3 parameter segitig AAT. Mineral pembawa sulfida harus dikumpulkan dan dipisahkan dari limpasan air sehingga tak tercampur. Atau dengan membuatkan saluran pengelak (despite channel) sehingga menghindari pertemuan mineral dengan air.

Metode lain yang cukup menarik adalah dengan mengumpulkan mineral pembawa sulfur kemudian menyimpannya di dalam tanah dengan sebelumya melapisi dengan lapisan impermiabel. Dengan dilapisi oleh lapisan impermiabel ini, maka mineral pembawa sulfida tidak akan terkontaminasi dengan air. Metode ini dikenal dengan enkapsulasi.

Lalu bagaimana pembuatan enkapsulasi ini..? pada dasarnya enkapsulasi bukanlah aktivitas yang sulit, hanya memang membutuhkan lokasi agak luas dan biaya menggalian. Pemilihan lokasi juga harus memperhitungkan komposisi material tanah, kestabilan geoteknik serta potensi aliran resapan yang dapt terjadi.

Penggalian/ekskavasi tanah adalah aktivitas menggali cekungan untuk menempatkan mineral pembawa sulfida. Umumnya aktivitas ini dilakukan dengan excavator, mencakup luasan dan kedalaman tertentu.

Setelah penggalian selesai, aktivitas selanjutnya adalah membuat lapisan impermiabel yang tidak tembus air dengan tebal tertentu di bagian floor. Tujuannya adalah untuk mencegah mineral AAT meresap ke dalam lapisan tanah. Lapisan impermiabel ini dapat dibuat dari lembar geotekstil yang dilapisi plastik. Apabila tidak ada dapat memanfaatkan tanah lempung yang dipadatkan dengan vibro sehingga lempung menjadi sangat tidak tembus air.

Kemudian setelah dipastikan tidak ada kemungkinan air menembus lapisan dasar impermiabel maka dilanjutkan dengan menimbun cekungan dengan mineral AAT lalu meratakannya. Penimbunan dan perataan mineral AAT ini harus stabil sehngga tumpukan mineral AAT ini tidak ambruk atau meluber. 

Enkapsulasi Air Asam Tambang

Setelah meyakinkan kestabilan timbunan mineral AAT maka selanjutnya timbunan ini harus ditutup kembali dengan lapisan impermiabel di bagian atas (crown). Sama seperti pembuatan lapisan impermiabel di bagian dasar, pembuatan di crown ini juga dapat dilakukan dengan menutup menggunakan pelapis geotekstil dan lapisan tanah lempung yang dipadatkan. Dengan ditutupnya timbunan mineral AAT oleh lapisan impermiabel maka ini mencegah terjadinya proses pembentukan Air Asam Tambang.

Metode enkapsulasi ini dianggap sebagai salah satu metode teraman untuk mencegah terjadinya air asam tambang. Selain itu metode ini juga relevan dimanfaatkan di perusahaan tambang dengan cost yang dapat diatur. Lebih jauh lagi, metode enkapsulasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan dan pengamanan mineral atau material hazzard lainya. 


Wednesday, March 27, 2013

Mining Closure...


Masa depan industri pertambangan dilihat dari warisan yang ditinggalkannya (mining legacy). Reputasi suatu perusahaan dapat terpengaruh jika tambangnya ditelantarkan atau muncul masalah buruk yang berdampak berjangka panjang terhadap lingkungan da masyarakat sekitarnya. Industri tmbang menyadari bahwa untuk mendapatkan akses ke sumber daya masa depan harus mampu menutup tambang secara efektif dan mendapatkan dukungan dari masyarakat lingkar tambang. Tambang harus menganut konsep penyelesaian tambang bukan sekedar penutupan, yaitu ketika tahap operasional tambang sudah berakhir dan tahap pemberhentian sudah selesai sepenuhnya.
Penutupan tambang adalah sebuah proses, dan merujuk pada dimensi waktu saat tahap operasional tambang sedang atau sudah berakhir, dan tahap pemberhentian final dan rehabilitasi tambang sudah mulai dilaksanakan. Dalam beberapa kasus, penutupan tambang dapat bersifat sementara, atau berubah menjadi program perawatan dan pemeliharaan.
Penyelesaian tambang adalah sasaran dari penutupan tambang. Tambang yang telah selesai berarti telah mencapai keadaan di mana kepemilikan hak penambangan dapat dikembalikan dan tanggung jawab lahan diterima oleh pengguna lahan berikutnya. Saat ini, ekspektasi dari peraturan dan stakeholder  semakin tinggi sehingga untuk dapat mencapai posisi ini dikembangkan hasil yg bagus, dan diterapkan sesuai ekspektasi stakeholder termasuk masyarakat setempat.
Rencana reklamasi jangka panjang, salah satu penentu keberhasilan penutupan dan penyelesaian tambang

Yang terutama, penyelesaian tambang harus menentukan apa yang ditinggalkan sebagai manfaat atau warisan bagi generasi mendatang. Jika penutupan dan penyelesaian tambang tidak dilaksanakan terencana dan efektif, lokasi tambang dapat berbahaya dan menjadi sumber polusi tahun berikutnya. Tujuan keseluruhan dari penyelesaian tambang adalah untuk mencegah atau meminimalkan dampak merugikan jangka panjang, baik dari sisi lingkungan, fisik, sosial dan ekonomi, serta untuk menciptakan bentuk alam yang stabil dan baik untuk penggunaan lahan selanjutnya, sesuai kesepakatan.



PETI menjadi salah satu ancaman yg mengganggu kelancaran mining closure

Beberapa perubahan lingkungan saat penyelesian tambang:
·         Topografi dan bentuk alam: Perubahan sementara terhadap topografi yang ada akibat operasi penambangan mencakup jalan akses, area dumping, penumpukan tanah topsoil, pabrik pengolahan, serta infrastruktur pendukung. Perubahan permanen mencakup lubang pit terbuka; tempat pembuangan batuan sisa, serta fasilitas penyimpanan tailing.


Perubahan morfologi menjadi tantangan besar minign closure

·         Flora dan vegetasi: Dampak langsung pada komunitas flora dan vegetasi biasanya terjadi selama pembukaan lahan untuk ditambang, pembuangan batuan sisa, pabrik pemrosesan, fasilitas penyimpanan tailing dan infrastruktur yang terkait.
·         Fauna: Dampak pertambangan pada fauna secara umum dapat dibagi menjadi primer atau sekunder. Dampak primer adalah perusakan habitat langsung akibat aktivitas pembukaan lahan dan penggalian. Dampak sekunder berkaitan dengan berbagai tingkatan aktivitas di luar area pertambangan, misalnya jalan akses dan angkut, jalur kabel listrik, koridor pemipaan dan infrastruktur lain, hewan liar dan aktivitas pekerjaan tenaga kerja.
·         Hidrologi air permukaan dan air tanah: pembuatan lubang terbuka, penimbunan, pembuangan batuan sisa, fasilitas penyimpanan tailing, pabrik pengolahan dan infrastruktur seringkali mengganggu jalur aliran air alam. Gangguan terhadap pola aliran air sistem pengairan ke bagian hilir dari pembangunan pertambangan atau vegetasi yg bergantung pada suply air tersebut.
·         Kontaminasi tanah dan air: Reaksi kimia di batuan sisa dan tailing berpotensi merusak pertumbuhan tanaman dan mengakibatkan kontaminasi di air permukaan maupun air tanah. Selain itu, operasi penambangan menggunakan transportasi, berbagai bahan berbahaya, seperti bahan bakar, zat reagen proses, pelumas, deterjen, bahan peledak, larutan kimia dan cat. Jika bahan-bahan ini tidak dikelola dengan baik, akan berpotensi menjadi polutan untuk udara, air maupun tanah.


Air asam tambang yg dapat mempengaruhi kondisi air tanah

Pengelolaan masalah lingkungan ini jika dilakukan dapat meminimisasi dampak. Namun demikian, ada bahaya sisa yang dsebut sebagai bahaya residu yg tidak mungiin hilang seperti bahaya dan risiko keamanan publik, potensi sumber polusi yang berkelanjutan, penggunaan lahan dan kebutuhan sumber daya di masa depan dan kecocokan dengan ekologi, ekspektasi masyarakat, estetika.



Pentingya Comdev
Program pengembangan masyarakat mejadi mekanisme penting sebagai sarana kontribusi perusahaan pertambangan terhadap keberlanjutan sosial ini. Pengembangan masyarakat terutama berfokus pada peningkatan kekuatan dan efektivitas masyarakat dalam menentukan dan mengelola masa depannya sendiri (ICMM, 2005).
Program ini melibatkan inisiatif perencanaan dan implementasi, seringkali dalam bentuk kemitraan pihak lain, untuk menyediakan sebuah hasil positif jangka panjang bagi masyarakat. Pengembangan yang berkelanjutan harus digerakkan berdasarkan kebutuhan dari masyarakat, bukan dari perusahaan, dan harus berupaya agar dapat berkontribusi terhadap penguatan kelangsungan hidup masyarakat di jangka panjang.

Konsep CSR menjadi begitu pentign dalam penyelesaian tambang 

Di berbagai daerah yang remote dan terpencil, pertambangan adalah satu-satunya industri yg mampu survive dan menghasilkan dampak berganda penting terhdaap aktivitas ekonomi regional. Operasi penambangan memberikan peluang kerja dan pelatihan berbagai profesi, ketrampilan dan jasa. Perusahaan pertambangan memperluas komitmen terhadap ekonomi setempat dan pembangunan kapasitas lokal. Perusahaan pertambangan juga berupaya transfer teknologi ketrampilan dan peluang kerja yang baik melalui pengembangan usaha lokal.
Operasi penambangan selalu membangun infrastruktur penting ke lokasi tambang, dan mnghubungkan masyarakat terpencil dengan dan dunia yang lebih luas. Perencanaan penutupan tambang dapat membantu meredakan masalah berkurangnya akses ke infrastruktur yang berguna ini kelak. 



Bandara Kalimarau di Kabupaten Berau, berawal dari kebutuhan transportasi perusahaan tambang

Tujuan penutupan tambang
Tujuan dari penutupan tambang dan rencana penyelesaian untuk
·         memungkinkan semua kepentingan stakeholder dipertimbangkan dalam proses penutupan tambang
·         memastikan proses penutupan berlangsung dengan cara yang tertib, hemat dan tepat waktu
·         memastikan biaya penutupan telah dimasukkan secara memadai dalam rencana keuangan perusahaan dan tidak meninggalkan tanggung jawab kepada masyarakat
·         memastikan ada pertanggungjawaban yang jelas dan sumber daya yang memadai untuk menerapkan rencana penutupan
·         menetapkan indikator keberhasilan penyelesaian proses penutupan tambang
·         mencapai kesepakatan penyelesaian yang telah disepakati apabila ada


penutupan tambang memerlukan rencana detal, terukur dan tanggung jawab dari seluruh stakeholder

Konfilk pertambangan, salah satu tantangan penyelesaian tambang

Strategi dan konteks
Proses perencanaan penutupan tambang untuk mencapai hasil pengembangan yang berkelanjutan dalam penutupan akan mengubah strategi bisnis jangka panjang karena risiko dan peluang yang terkait dengan penutupan akan lebih dapat dipahami. Agar efektif, perencanaan penutupan yang berkelanjutan harus dilihat dalam konteks dan menjadi bagian dari strategi pengembangan berkelanjutan yang lebih luas.


Kebijakan
Sebuah kebijakan penutupan/penyelesaian tambang akan menetapkan aspirasi dan arahan tingkat tinggi yang diperlukan perusahaan untuk penutupan tambang. Biasanya, kebijakan ini memuat komitmen tentang proses penutupan, keterlibatan stakeholder, minimalisasi risiko terhadap lingkungan, memenuhi persyaratan peraturan, aspirasi sosial dan masyarakat, serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan.
Kebijakan ini harus menyadari bahwa adalah memungkinkan untuk mengantisipasi beberapa aspek warisan dari penutupan tambang sejak awal pembentukan tambang, termasuk: penutupan sebagai bagian dari perencanaan tambang, identifi kasi risiko dan peluang untuk perencanaan biaya dan keuangan yang dapat diandalkan, serta menentukan tujuan dan prinsip-prinsip penggunaan lahan fi nal sesuai konsultasi dengan masyarakat.
Kesemua faktor ini menunjukkan perlunya rehabilitasi yang progresif dan pertimbangan atas kebutuhan masyarakat yang terkena pengaruh penutupan. Biasanya, kebijakan akan didukung oleh standar-standar, panduan dan metodologi organisasi yang menjabarkan bagaimana penerapan kebijakan ini akan dilaksanakan.


Saturday, October 6, 2012

PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PERTAMBANGAN ( I )


Pertambangan adalah usaha yang karakteristik dan kompleks. Karakteristik karena letak endapan mineralnya ditentukan oleh tuhan (given by nature). Dapat terletak dekat permukaan sehingga memungkinkan untuk diambil dengan sistem tambang terbuka, dapat terletak di kawasan hutan atau bahkan terletak jauh di bawah tanah sehingga dimanfaatkan dengan sistem tambang dalam atau bahkan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali dengan teknologi saat ini.

Mineral merupakan hasil dari aktivitas geologis yang terbentuk dari jutaan tahun lalu yang dimulai dari aktivitas penghancuran (kataklastik) hingga pendinginan dan membentuk mineral. Secara alami keterdapatan mineral umumnya ada di daerah terpencil, dekat hutan atau di bawah laut.  Tidak ada satu manusiapun yang dapat menentukan lokasi keterdapatan tambang, begitupula dengan jenis metode yang akan dipilih. Cadangan terbentuk secara alamiah sebagai “given” dari yang Maha Kuasa.




Endapan Batubara Hampir Selalu ada di Rawa dan Hutan

Tambang bawah tanah diperuntukan untuk mengambil cadangan yang relatif jauh di bawah Tidak ada yang dapat memaksakan pemilihan metode penambangan selain kondisi alamnya. Proses geologi yang menentukan bagaimana kondisi cadangan, dapat terletak dekat permukaan (seperti nikel dan timah) sehingga dilakukan tambang terbuka ataupun jauh di dalam bumi (endapan skarn emas dan tembaga atau vein emas) sehingga diterapkan tambang bawah tanah.
Sebaliknya endapan yang karena proses geologi pembentukannya sehingga berada jauh di bawah permukaan, diatas 500 m, seperti emas di Pongkor, hanya tambang dalam yang sesuai karena andai diterapkan tambang terbuka akan membutuhkan total biaya operasi besar untuk menyingkirkan tanah penutup sebelum mencapai endapan.
Tambang bawah tanah diperuntukan untuk mengambil cadangan yang relatif jauh di bawah permukaan. Tambang bawah tanah ini hanya membuka sebagian kecil lahan di permukaan untuk penyediaan akses, infrastruktur kantor dan fasilitas pengolahan. Karena aktivitas eksploitasi dilakukan dibawah tanah, hampir tidak ada lahan permukaan yang terganggu.

Endapan Mineral Bawah Tanah Sangat Spesifik

Lalu bagaimana jika harus menambang di suatu lokasi dimana di permukaan terdapat wilayah yang tidak boleh terganggu seperti hutan lindung atau taman nasional misalnya..? inilah yang menjadi perbincangan menarik karena ada banyak pertimbangan disini. Jika harus ditambang dengan tambang bawah tanah, harus dipastikan kekuatan batuan dan kondisi geologi, jika rapuh justru sangat beresiko membahayakan keselamatan pekerja. Pemilihan ini mesti dilakukan analisis mendalam. Ada contoh menarik ketika tambang bawah tanah di Varengeville, Prancis, misalnya, diterapkan untuk menambang endapan garam yang berada di bawah permukiman padat.
Tambang terbuka diterapkan jika lokasi cadangan dekat dengan permukaan. Kemudian It is not easy untuk menyelaraskan antara pertumbuhan dengan pemeratan, kemudian mana yang lebih banyak diperdebatkan antara “azas penguasaan“ oleh negara dibandingkan dengan “azas pemanfaatan“. Fenomena yang banyak terjadi saat ini adalah lahirnya regulasi yang kurang berimbang dan cenderung lebih berpihak kepada aspek konservasi daripada menyentuh aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi disadari bahwa pemanfaatan sumber daya alam terkadang menjadi tak terkendali dan terkadang juga tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah paradigma yang berimbang sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan nasional, yang mampu menyeimbangkan antara penguasaan dan pemanfaatan.
Salah satu korelasi negatif itu adalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan akan berdampak langsung atau tak langsung baik pada manusia sebagai substansi esensial, substansi hidup maupun nirhidup lainya. Pencemaran akan dapat dirasakan apabila konsentrasi pencemar telah melewati Nilai Ambang Batas (NAB) atau Treshold Limit.
Pada pasal 145 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba disebutkan bahwa “Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
  • Memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •  Mengajukan gugatan pada pihak pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.


Tentu satu hal yang sangat riskan jika mengatasi pencemaran lingkungan terlebih jika memang sudah berdampak pada masyarakat sekitar. Bukan saja ganti rugi yang harus dikeluarkan atau biaya rehabilitasi lingkungan, ada nama baik dan corporate image yang dipertaruhkan di situ. Punishment public juga satu hal yang berusaha dihindari oleh perusahaan kelas dunia.
Untuk itu, sebelum eksploitasi dilaksanakan sudah harus ada usaha mitigasi seperti yang tertuang dalam AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan menjadi syarat utama untuk perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Disini terangkum secara rinci segala aktivitas yang akan dilakukan, dampak negatif yang mungkin terjadi termasuk penanganan hingga prediksi pasca tambang.
Dalam aktivitas pertambangan sendiri ada beberapa potensi pencemaran lingkungan yang dapat terjadi dari aktivitas pertambangan. Beberapa potensi tersebut antara lain: 

a.       Air asam tambang (AAT) atau Acid Mine Drainage (AMD)
Merupakan air yang terkontaminasi oleh mineral yang umumnya mengandung sulfur seperti pyrite, chalcopyrite ataupun sulfida besi lainya. Beberapa bentuk adalah air yang berwarna oranye, merah atau kuning dan mengendap di sediman. Umumnya memiliki pH rendah sehingga sulit untuk didiami mahluk hidup atau dimanfaatkan manusia. Hanya bakteri tertentu yang tahan pada kondisi ini. Beberapa reaksi pembentukan air asam tambang seperti di bawah ini:

  

4FeS2 + 15O2 + 14H2O è 4Fe(OH)3 + 8 H2O
 
 




4Fe2+ + O2 + 4H+ è 4Fe3+ + 2H2O
 
Reaksi air asam tambang untuk Pyrite


Reaksi air asam tambang untuk

4Fe3+ + 12H2O  è 4Fe(OH)3 + 12H+
 
Ferrous Iron


Reaksi air asam tambang untuk Hydrolysis Iron 

Yellow Boy Salah Satu Dampak Air Asam Tambang

Air asam tambang menyebabkan banyak masalah lingkungan di pertambangan karena menyebabkan penurunan pH hingga 4 atau 3 sehingga tidak dapat didiami oleh ikan maupun plankton, mengganggu reproduksi hewan air, penurunan dan inlitrasi ke air tanah, korosi dan perusakan jalur pipa. 

b.  Tailing
Pada dasarnya tailing adalah sisa ekstraksi mineral yang umumnya berbentuk pasir sehingga sering disebut sebagai sirsat (pasir sisa tambang). Tailing biasanya sudah didetoksifikasi atau dihilangkan konsentrasi bahan beracunya sehingga secara teoritis dapat dilepaskan ke lingkungan.
Namun ada berbagai pertimbangan yang menjadikan tailing ini berpotensi mencemari lingkungan. Tailing umumnya dilepaskan dalam jumlah besar. Untuk ekstraksi tembaga dan emas, 99% dari produksi bijih akan menjadi tailing. Jumlah yang besar ini memerlukan penempatan yang akurat dan aman. Apabila ditempatkan di sungai tentu akan merusak habitat substansi biotik. Ide untuk menempatkan di palung laut juga beresiko jika tidak didasari penelitian dan perhitungan yang cermat dan berkelanjutan.
Tailing juga belum dapat dimanfaatkan optimal sebab regulasi untuk pemanfaatan material yang digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ini terkendala banyak hal. Hanya ada beberapa aktivitas tambang seperti cut and fill yang mengurangi volume tailing yang terbuang di permukaan secara cukup signifikan.


Timbunan Tailing 


Fenomena tailing yang menonjol belakangan ini adalah Pembuangan Tailing Bawah Laut (Submarine Tailing Disposal) dimana tailing ditempatkan pada palung dengan kedalaman tertentu di bawah laut. Penempatan tailing ini sudah diperhitungkan matang baik dari segi kedalaman, jarak maupun flowa fauna biotik agar tidak mencemari sekitar titik penumpahan selain karena memang telah didetoksifikasi terlebih dahulu. Hanya karena jumlahnya yang kian besar dan potensi pencemaran masih tetap ada, tetap menjadi perdebatan kalangan praktisi dan konservasionis.

Skema Submarine Tailing Placement di Salah Satu Tambang  Kanada


c.   Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Pertambangan tanpa izin menjadi masalah pelik yang dihadapi dunia pertambangan karena kompleksitas econososioculturpolitik yang dimilikinya. Begitu rumit untuk jika hanya melihat PETI dari satu sisi saja, lebih dari sudut pandang ekonomi dna budaya,disitu juga terangkum permasalahan Corporate Social Responsibility dan lingkungan.
PETI tidak sekedar urusan perut masyarakat miskin sekitar tambang, sudah ada urusan cukong dan becking di belakangnya. Terlebih jika aparat keamanan juga turut bermain. Seperti yang terlihat pada aktivitas PETI batubara di Kalimantan Selatan, PETI emas di Jawa Barat dan Kalimantan Tengah. Semuanya didukung oleh pemilik modal dan tidak lagi merupakan usaha penambangan tradisional. Kondisinya semakin sulit diselesaikan selain karena minimnya good will dari pemerintah daerah dan pusat. 



Wednesday, July 11, 2012

KONFLIK DI KAWASAN PERTAMBANGAN



Pertambangan, suatu aktivitas penggalian mineral dari perut bumi yang telah diusahakan oleh manusia sejak mulainya peradaban. Zaman batu, zaman perunggu, zaman besi hingga baja menjadi acuan penentuan era peradaban manusia, perambangan menjadi penanda yang penting. Begitu vitalnya aktivitas pertambangan hingga kita kerap mendengar “everything begin with mineral”. Begitulah kira-kira pemeo yang bekumandang dan seperti yang kita lihat bahwa komputer, jam tangan mobil, pesawat kereta, jalan, gedung dan bangunan dan hampir tak ada sekeliling kita yang tidak berasal dari mineral dan aktivitas tambang.





Manusia tak bisa lepas dari mineral (www.mii.org)


Pertambangan pada dasarnya adalah aktivitas untuk mensejahterakan manusia. Dengan teknologi yang makin berkembang, main beragam jenis bahan tambang yang dapat diusahakan. Lambat laun perkembangan pertambangan sebagai industri sangat terkait dengan banyak pihak dan kegiatan. Tidak lagi hanya kebutuhan primer, kapitalisme yang membumbung telah membawa pertambangan di ranah yang kian sulit dimengerti. Pertambangan begitu dinamis hingga tidak dapat diajarkan di sekolah secara detail.

Kapitalisme ini mengarahkan pertambangan pada beragam konflik mulai dari konflik politis, sosial, budaya hingga ekonomi global. Konflik di kawasan pertambangan khususnya di Indonesia banyak berkembang dipicu oleh dua perubahan dasar yakni kondisi ekonomi dan hukum. Kondisi ekonomi dipicu oleh merosotnya kesejahteraan sebagian masyarakat Indonesia paca krisis moneter. Kemudian kondisi hukum yang tiada menentu menyebabkan banyaknya celah pemegang modal memanfaatkan rakyat untuk mendapatkan akses ke sumber daya mineral. 

Contoh konflik pertambangan di Afrika yang melibatkan aparat


Seperti konflik PT. NMR (Newmont Minahasa Raya) dengan “mereka” yang mewakili masyarakat sekitar Teluk Buyat, Indumuro Kencana dengan Penambang Tanpa Izin (PETI), konflik pemanfaatan mineral timah dengan masyarakat Tambang Ilegal (TI) hingga PETI batubara di Kalimantan Selatan. Konflik ini berkembang sangat cepat dan meluas ke berbagai pihak. Dapat dikatakan bahwa konflik di lahan tambang melibatkan banyak aktor intelektual dan juga pemegang modal.

Apabila di ditelaah maka dapat dikatakan bahwa akar pemasalahan konflik pertambangan ini terjadi pada dua tataran. Pertama adalah pada tataran mikro dimana konflik ini terjadi antara perusahaan dengan masyarakat setempat, pemerintah atau dengan oknum spekulan dan aparat. Konflik ini umumnya terjadi pada tataran lokal dan melibatkan internal perusahaan dengan penambang tanpa izin seperti terjadi di tambang batubara di Kalsel, TI timah di Babel maupun di Sulawesi Utara. DI beberapa tempat bahkan ada indikasi aparat menjadi katalis atas meruncingnya konflik di wilayah itu sendiri.


Konflik pertambangan di tataran mikro (Dzulkarnain, 2006)


Kemudian yang kedua terjadi pada tataran makro dimana pada lingkup horizontal lebih luas mencakup konflik antar departemen pemerintah, lembaga kehutanan dan NGO, dengan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya adalah ketika diterbitkan Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan yang menyebabkan tehentinya laju eksplorasi dan eksploitasi beberapa perusahaan yang telah mendapat KP atau KK di wilayah Hutan Lindung, kemudian definisi hutan lindung yang tidak jelas. Tumpang tindihnya wilayah tambang dengan hutan lindung ini bagi sebagian orang terlihat karena adanya ego sektoral dan lemahnya law enforcement.


Konflik pertambangan di tataran makro (Duzlkarnain, 2006)


Konflik pertambangan ini menjadi bengitu kompleks dan rumit karena konflik tataran makro dan mikro ini menjadikan konflik meyatukan berbagai variabel dengan lainya yang saling mempengaruhi. Seperti yang terjadi di Freeport Papua, publik awalnya berpendapat bahwa permasalahan disana adalah marginalnya pemerataan kesejahteraan sebagai dampak dari hadirnya PT. Freeport Indonesia. Kemudian berkembang menjadi isu sosial ke arah masyarakat suku pribumi (Amungme, Komoro dan lainya) terkait dengan wilayah. Itu baru masuk ke tataran mikro.


Ketidakterimaan masyarakat dapat berujung pada konflik eksternal perusahaan





Lalu selanjutnya berkembang ke tataran makro dimana PTFI dianggap bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat pembuangan tailing sepanjang Sungai Ajkwa, dimana tuntutan ini dikeluarkan mulai dari NGO lokal dan internasional hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Lalu belakangan ini merambah ke isu keamanan yang melibatkan aparat keamanan negara. Jadi konflik pertambangan ini menjadi begitu luas dan makin sulit untuk dibenahi tanpa adanya good will dari tiap-tiap institusi.


Freeport, kompleksitas konflik pertambangan indonesia



Di bawah ini adalah beberapa isu konflik pertambangan yang kerap terjadi pada tataran mikro seperti:
  • Isu pelaksanaan CSR, CSR saat ini sudah mulai dimasukan sebagai integrasi aktivitas tambang dan bukan lagi bersifat charity semata. CSr lebih menekankan peran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Program CSR yang berhasil haruslah diintegrasikan ke dalam strategi menyeluruh dari perusahaan.  CSR harus disadari oleh perusahaan sebagai upaya membangun hubungan yang baik dengan salah satu pemangku kepentingan perusahaan, yaitu masyarakat luas yang terkena dampak operasi perusahaan. Sebagai konsekuensi kesadaran bahwa perusahaan haruslah tampil sebaik mungkin di hadapan seluruh pemangku kepentingannya, CSR untuk masyarakat haruslah menjadi bagian integral dari strategi perusahaan. 


CSR menjadi salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan pertambangan


  • ·         Akses terhadap kepemilikan sumberdaya mineral, Kesempatan untuk mendayagunakan sumberdaya mineral atau dapat dikatakan perlombaan eksploitasi ini umumnya menimbulkan rasa ketidakadilan. Perusahaan dianggap memiliki akses yang luar biasa besar, sementara masyarakat tidak diberikan akses yang sama. Meskipun pemerintah melalui UU Minerba NO. 4 tahun 2009 telah menetapkan wilayah pencadangan mineral dan wilayah pertambangan rakyat. Ketimpangan akses ini juga umumnya memicu timbulnya PETI yang “merasa” juga berhak mendapatkan akses yang sama, meskipun secara legalitas tidak dimiliki.
  • ·         Kesempatan dan persaingan kerja, Umumnya konflik ini dipicu oleh kesempatan kerja antara masyarakat pendatang di perusahaan dengan putra daerah. Seperti diketahui, industri tambang sangat spesifik, high risk, high capacity dan high technology sehingga pekerja datang dengan kemampuan tinggi dan renumerasi yang sesuai. Kemudian masyarakat sekitar umumnya adalah mereka dengan kemampuan skill terbatas bahkan tingkat pendidikan juga tidak tinggi sehingga kesempatan berusaha mereka lebih kecil dari para pendatang. Gap yang terjadi inilah yang memicu timbulnya konflik akibat persaingan kerja dengan putra daerah.
  • ·         Hak ulayat dan hak individu, Tentunya konflik ini berakar dari ketidakpenerimaan masyarakat terhadap perusahaan akibat terambilnya tanah warisan dan ulayat masyarakat setempat. Tanah ulayat di klaim sebagai kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Jadi mengambil tanah dna hak ulayat tentunya akan memutuskan hubungan mekanis antara masyarakat denga leluhurnya


Hak ulayat, tidak hanya terjadi di pertambangan



·         Kerusakan lingkungan, Pastinya ini adalah konflik menerus yang dihadapi oleh pertambangan. Kerusakan lingkungan adalah ancaman serius mengingat aktivitas tambang pada dasarnya bersifat destruktif karena merubah bentang alam, sifat fisik dan kimia tanah, bahkan perubahan ekosistem lingkungan secara total. Selain aktivitas tambang, aktivitas turunan juga turut menyisakan kerusakan lingkungan seperti terjadinya air asam tambang (acid mine drainage) akibat teroksidasinya mineral yang mengandung sulfida. Dampak ini tentunya memprihatinkan karena kerusakanya tidak dapat ditanggulangi dalam waktu cepat.
·         Dampak PETI, PETI atau pertambangan tanpa izin adalah salah satu konflik multi kompleks yang terjadi di pertambangan indonesia. Dikatakan multi kompleks karena meliatkan banyak stakeholder makro maupun mikro. Banyak yang berkepentingan atas hadirnya PETI di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

PETI sendiri bermakna usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PETI umumnya diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing, ketidakharmonisan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, serta krisis ekonomi ber­kepanjangan yang diikuti oleh penafsiran keliru tentang reformasi. Di sisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menomorsekiankan pertam­bangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong maraknya PETI.

Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertam­bangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang. Disamping itu, PETI bukan saja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang, tetapi juga Negara/Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Hal lain yang perlu dicermati adalah PETI umumnya identik dengan budaya kekerasan dan premanisme, prostitusi, perjudian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengingkaran terhadap norma-norma agama. Budaya pencurian' termasuk menjarah, semakin berkembang, sehingga memberikan pengaruh buruk bagi mereka yang ingin berusaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Kerusakan lingkungan akibat PETI


Lalu apa sajakah yang dapat menjadi trigger terjadinya konflik di pertambangan..? salah satu faktor terbesar adalah persoalan ekonomi dimana terjadi kekurangpahaman hukum di tataran masyarakat lokal. Masyarakat tidak ikut serta dalam pemanfaatan SDA minerl oleh perusahaan sehingga kesejahteraan mereka sendiri tidak terangkat. Padahal sebagai agen of development, kehadiran perusahaan seharusnya mampu membawa perubahan positif dan menjadi penggerak di berbagai bidang ekonomi lanjutan (multiplier effect).

Kemudian ada pemicu berganda lain seperti penggunaan lahan milik masyarakat oleh perusahaan tanpa diwujduanya legalitas yang menguntungkan kedua pihak. Akibanya menyebabkan terputusnya hubungan mekanistik antara masyarakat dengan habitat asal dan lingkungan sosialnya dan merubah ritme kehidupan mereka. Sebagai pemilik awal, ini juga kerap memicu adanya sikap”menuntut” ini dan itu terhadap perusahaan.

Lalu bagaimana dengan konsep pemberdayaan (empowerment) masyarakat sekitar tambang yang saat ini digadang-gadangkan sebagai konsep membangun tambang yang berkelanjutan..? Meski diakui bahwa konsep ini yang diselaraskan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) baru berada pada milestone awal dan terkdang di perusahaan bukan menjadi prioritas. CSR dianggap sebagai terobosan baru di dunia perusahaan terlebh untuk perusahaan ekstraktif, karena menggabungkan prinsip “people and planet” dalam aktivitas pencarian “profit” perusahaan.

Diakui atau tidak, CSR di Indonesia khususnya di industri ekstraktif seperti pertambangan merangkak menuju pendewasaan pola pikir dan kemampuan membangun diri masyarakat. Perusahaan sebagai stake holder utama harus mampu menganggap hubungan masyarakat dengan perusahaan adalah mitra yang sejajar. Jangan menganggap program Comdev sebagai charity semata atau hanya memberi kail tetapi tidak mampu mengajarkan bagaimana cara memancing yang tepat.

Secara garis besar bahwa konflik pertambangan dapat terjadi karena belum tersusunnya kebijakan pemanfaatan SDA secara optimal oleh Pemerintah pusat dan daerah sebagai suatu kepentingan nasional. Juga oleh belum didukungnya optimasi national resources sustainability antara pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup yang seharusnya dibentuk dalam management yang integral