Wednesday, March 2, 2011

Pertambangan, Lingkungan dan Kesejahteraan ( I )


Siapa yang dapat membantah bahwa saat ini ketergantungan manusia dari hasil tambang alias hasil gali-gali itu sangat tinggi. Dapat dilihat bahwa hampir seluruh kehidupan kita dibantu oleh teknologi pengolahan hasil tambang. Lampu neon, gelas, jam tangan, hand phone, computer, plastic, mobil, perumahan, pisau, motor atau bahkan apapun hampir seluruhnya dibentuk dari mineral dan hasil tambang. Everything begin with mineral sudah menjadi idiom yang melekat. Tidak ada yang menolak bahwa dalam sejarah telah di kenal adanya zaman batu hingga zaman perunggu (mengindikasikan pemanfaatan bahan tambang di kehidupan). Selain itu pertambangan telah membantu memberikan dukungan kesejahteraan dan saat ini menjadi sector yang sangat strategis dalam membangun umat manusia.
 Emas dan Tembaga, bahan tambang yang dicari

Lalu bagaimana sumberdaya mineral itu bisa ada..? Sesunggunya mineral itu terbentuk dari suatu tatanan geologis rumit, dari tumbukan lempeng di dunia, naiknya lapisan bawah lempeng atau sebaliknya, gesekan dengan magma hingga pengaruh dari factor erosi udara dan air yang semuanya merupakan bagian dari ekosistem. Mineral ini dapat berbentuk logam maupun non logam, dapat hadir darlam jumlah yang spesifik baik kualitas maupun kuantitas, mulai dari tidak ekonomis maupun kadar yang super tinggi. Kualitas dan kuantitas yang ekonomis ini yang biasanya diusahakan atau ditambang. Bagi daerah yang kaya akan sumber daya mineral, ini tentunya merupakan tulang punggung pendapatan bagi daerah.




Lempeng dan Pergerakannya di Indonesia yang membentuk sumberdaya mineral



Industri tambang batubara, tulang punggung Propinsi Kalimantan Timur

Industry pertambangan sendiri ditentukan oleh karakteristik cadangan dan dimana lokasi cadangan tersebut berada. Umumnya cadangan mineral memang berada di lokasi yang terpencil, di kawasan hutan, di atasnya dapat tumbuh segala rupa tanaman, dapat dekat atau justru jauh dari permukaan. Karakteristik inilah yang membuat tambang itu menjadi unik. Tidak ada yang dapat memaksa bahwa cadangan tambang itu harus berada di lokasi atau harus ada di kota Y. Tuhan Yang Maha Halus yang menganugerahkannya untuk kita.



Tidak ada yang membantah bahwa fundamental dari kegiatan pertambangan adalah membuka lahan, mengubah rona alam dan tatanan ekosistem geologi, fisik dan non fisik serta mempengaruhi system social ekonomi dan budaya masyarakat sekitarnya.

Jika bicara masyarakat sekitar tambang, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan kondisi dan letak geologi yang tepencil ini, masyarakat sekitar umumnya bersifat tradisional dan terbelakang. Ketika berinteraksi dengan indstri tambang (yang notabene high capital, padat teknologi dan modern) kerap timbul perbedaan pandangan dan gesekan. Masyarakat sekitar tambang masih dikelilingi oleh konsep pemikiran tradisional dengan kearifan local yang enggan mencemari lingkungan. Dan ini tampaknya berlawanan dengan keberadaan industri tambang.


 
Umumnya masyarakat Lingkar Tambang hidup miskin dan terbelakang, paradox dengan image tambang yg padat modal dan teknologi

Perubahan rona alam, timbulnya perusakan lingkungan di permukaan karena aktivitas penambangan ini yang membuat orang berpersepsi bahwa aktivitas pertambangan merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian masyarakat dibanding manfaat terutama masyarakat lingkar tambang. Dan pencitraan ini ternyata telah berlangsung sejak dulu kala. Sampai sekarang inilah yang berusaha untuk dirubah.

Sejarah pencitraan tambang ini dikarenakan persepsi penjajahan. Tambang dahulu identik dengan penjajahan Belanda dan Jepang, dimana untuk mendapatkan timah, batubara dan emas, di banyak lokasi pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan tenaga pribumi tanpa memberikan imbalan yang setimpal. Setelah itu, hasil tambang yang ddapat digunakan untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda tanpa mengembalikan kesejahteraan bagi rakyat pribumi. Istilah kerja rodi sering diidentikan dengan aktivitas pertambangan.



Tambang zaman Belanda identik dengan kerja paksa dan eksploitatif

Dan sekarang ini terlebih lagi, masyarakat sekitar tambang kita belum dewasa secara proporsional dan juga politisasi sector pertambangan, membuat image usaha pertambangan semakin buram. Padahal saat ini industry pertambangan sudah bergerak progesif meninggalkan konsep “lama” menuju konsep yang berbicara mengenai kepedulian lingkungan, ekonomi dan masyarakat.


Masyarakat Lingkar Tambang, berhak merasakan kesejahteraan atas sumber daya yang terambil

Lantas bagaimana perubahan progesif industry pertambangan ini dapat terjadi..? perubahan pola pandang industry pertambangan atau yang lebih enak kita sebut paradigm ini telah disepakati dari konferensi tingkat tinggi bumi (Earth Summit) di Brazil tahun 1992 yang isinya mengedepankan pertumbuhan ekonomia (pandangan lama) menjadi pertumbuhan yang berkelanjutan/sustainable (pandangan baru). Paradigma baru ini berusaha mengedepankan upaya untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kemiskinan adalah salah satu hal yang dihadapi oleh banyak Negara dan juga banyak industri terutama industry pertambangan dan chemistry-nya dengan masyarakat sekitar. Dan satu hal utama pembangunan yang berkesinambungan adalaj meningkatkan taraf hidup dan menekan kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu kerawanan social dan mengurangi akses masyarakat dalam mendapatkan penghidupan. Lebih jauh lagi kemiskinan berantai akan menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan antar pihak.



Bersambung…


Saturday, February 26, 2011

Standar Mutu Lingkungan.... (I)

ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah yang terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara. Standar ISO digerakkan oleh pasar sebagai pemakai utama standar. Suatu Standar dibuat berdasarkan konsensus internasional oleh ahli-ahli dari industri, teknik atau bisnis. Walaupun Standar ISO bersifat sukarela, pada kenyataannya standar dibuat berdasarkan permintaan pasar, dan didasarkan konsensus di antara pihak-pihak terkait dan membuktikan pemakaian yang luas di seluruh dunia.

Sistem Manajemen Lingkungan atau yang lebih popular dikenal dengan SML adalah suatu kerangka acuan yang merupakan kumpulan dari keseluruhan sistem manajemen termasuk struktur organisasi, aktivitas perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk membuat, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan. Kalau mengacu lebih dalam lagi pada definisi ini artinya seluruh aktivitas dan divisi di suatu perusahaan, baik besar maupun kecil memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pengelolaan lingkungan. Jadi tidak ada istilah, pengelolaan lingkungan itu bukan tanggug jawab divisi saya.

Lantas kenapa suatu perusahaan perlu mengikuti dan menerapkan SML ini..? jawabannya karena makin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan sehingga perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif.

Keterkaitan antara antara masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan Lingkungan sangat besar. Kalau dilihat bahwa Standar mendefinisikan lingkungan sebagai segala sesuatu yang berada disekitar kita termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna, serta manusia, maka jelas bagi kita bahwa manusia merupakan area yang dicakup oleh lingkup SML. Artinya, manusia (para pekerja) merupakan obyek dari dampak lingkungan perusahaan sehingga harus dikurangkan dampaknya, walaupun secara manajemen tradisional ‘kesehatan’ manusia sudah dicakup dalam SMK3. Pencemaran gas-gas buang pembakaran di dalam pabrik merupakan contoh aspek lingkungan dengan dampak berupa pengurangan kesehatan karyawan tetapi masalah ini juga menjadi perhatian kalangan K3.



ISO 14000

Standar ISO 14000 adalah standar yang ditujukan untuk membantu suatu perusahaan dalam menerapkan SML yang konsisten dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dapat disesuaikan dengan kerangka kebudayaan dan kondisi social perusahaan itu sendiri. ISO 14000 ini digunakan sebagai standar untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaarn dengan menyeimbangan kebutuhan social dan ekonomi. ISO ini memberikan petunjuk praktis dalam menerapkan dan meningkatkan system tersebut.

Lantas bagaimana mengukur kinerja lingkungan satu perusahaan..? untuk itu perlu dilakukan suatu audit lingkungan untuk memberikan jaminan bahwa tidak hanya kinerja perusahaan yang telah memenuhi tetapi juga termasuk persyaratan legalitas dan policy. Karenanya SML dilakukan dalam manajemen yang tersetruktur dan diimplementasikan dalam kegiatan secara keseluruhan.

Oh ya, agar SML perusahaan berjalan dengan baik perusahaan harus memahami betul peraturan-peraturan lingkungan yang berlaku, institusi atau kelembagaan pelaksana peraturan tersebut dan program-program yang dikembangkan oleh institusi tersebut. Salah satu alasannya adalah bahwa pemerintah merupakan ‘pihak terkait’ paling penting dalam pengelolaan lingkungan dan perusahaan yang menerapkan SML harus dapat memasukkan kepentingan-kepentingan pihak terkait (pemerintah, masyarakat, LSM, dan lain-lain) dalam pembuatan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan.

Komitmen kepatuhan dalam kebijakan lingkungan hanya dapat dicapai jika SML sejalan dengan praktek pengelolaan lingkungan yang dibangun berdasarkan struktur persyaratan-persyaratan dalam peraturan-peraturan lingkungan seperti pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran limbah B3, pengendalian pencemaran udara, dan lain-lain. Selain itu jaringan yang terbentuk antara perusahaan dengan pemerintah merupakan bukti-bukti komunikasi eksternal yang harus dipertahankan. Dengan demikian sangatlah penting bagi perusahaan untuk mengetahui sampai sejauh mana mereka memiliki interaksi dengan faktor eksternal tersebut.



Bersambung….

Tuesday, January 18, 2011

Penutupan Tambang (Mining Closure)... I

Kegiatan usaha pertambangan pada suatu wilayah merupakan kegiatan eksploitasi terhadap suatu sumberdaya mineral. Oleh karena cadangan sumberdaya mineral tidak terbarukan, maka operasi tambang akan berhenti suatu saat karena cadangan tersebut sudah habis ataupun sudah tidak lagi ekonomis. Tahap ini lebih dikenal sebagai penutupan tambang (mining closure).

Secara etimologis, penutupan tambang memiliki makna suatu keadaan penghentian operasi pertambangan untuk jangka waktu lama. Penyebab penghentian operasi ini sangat bervariasi, seperti habisnya cadangan bijih/material berharga yang akan ditambang, perubahan-perubahan kondisi pasar yang menyebabkan operasi menjadi tidak ekonomis/menguntungkan, dan juga timbulnya dampak negatif yang sangat besar terhadap lingkungan. Habisnya masa kontrak karya juga menjadi salah satu penyebab dilakukannya penghentian operasi pertambangan. Di Indonesia, pada umumnya, penutupan tambang diakibatkan oleh habisnya cadangan bijih yang ekonomi di suatu lokasi pertambangan.

Seperti yang dipikirkan, bahwa penutupan tambang ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap aktivitas development di suatu wilayah hususnya id bidang ekonomi social budaya. Mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia, maka setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan rencana atau dokumen penutupan tambang yang menuliskan seluruh tentang penutupan tambang beserta komponen yang mesti dikelola, sosialisasi kegiatan penutupan dan tentu prediksi biaya yang dibutuhkan.

Dan selama proses penutupan tambang itu berjalan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan wilayah Kuasa Pertambangan ataupun Kontrak Karyanya kepada pemerintah pusat dan daerah dan berhak mengemas segala peralatan dan perlengkapan produksi kecuali segala sesuatu yang dihibahkan untuk kepentingan umum. Selain itu pula perusahaan harus menetapkan guaranty money atau dana jaminan untuk reklamasi lahan serta melakukan audit lingkungan hingga tahapan ini benar-benar selesai. Juga perlu diperhatikan untuk menyusun aktivitas monitoring pasca penutupan tambang.

Konsep penutupan tambang yang diemban ini haruslah selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu memenuhi esensi generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi esensinya. Meski hal ini bagi sebagian orang hanya dianggap sebatas retorika, banyak yang optimis terhadap usaha penutupan tambang.

Harus diakui bahwa aktivitas pertambangan sangat berpotensi menyebabkan gangguan terhadap fungsi lingkungan apalagi fungsi hutan. Nah sebagai kebijakan yang searah dengan pembangunan berkelanjutan dan tetap mengedepankan fungsi lingkungan, maka tiap perusahaan haruslah memiliki konsep sejak awal tentang penataan lahan eks tambang dan juga penutupan tambang. Juga termasuk di dalamnya kebijakan yang mengedepankan sustainability pembangunan ekonomi-lingkungan-sosial.



Perubahan morfologi daratan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan terbuka

 Untuk itu perusahaan tambang harus comply terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melakukan penutupan tambang. Dalam PP No. 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 mengenai ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pasal 46 (4) menyatakan bahwa sebelum meninggalkan bekas wilayah KP, baik karena pembatalan maupun hal yang lain, pemegang usaha KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

Kemudian juga dengan comply terhadap Undang-undang Mineral dan Batubara o. 4 tahun 2009 khususnya Pasal 101, pemerintah telah menentapkan aturan pasca tambang sesuai Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang. Menurut aturan ini

Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan berakhir. Kemudian juga disebutkan tentang dana jaminan reklamasi yaitu dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi. Selain itu ada pula Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan pascatambang.

Pelaksanaan penutupan tambang ini harus comply terhadap prinsip-prinsip lingkungan hidup seperti

• perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara sesuai dengan standar baku mutu lingkungan

• Perlindungan keanekaragaman hayati

• Stabilitas keamanan timbunan overburden, kolam tailing, lahan eks tambang serta struktur buatan lainnya

• Pemanfaatan lahan eks tambang sesuai peruntukannay serta

• Menghormati terhadap nilai-nilai social dan budaya setempat



Bahkan lebih progesif lagi menurut UU No. 4 ahun 2009 tentang Mineral dan batubara, mengharuskan perusahaan tambang untuk menyusun rencana reklamasi dan pasca tambangnya saat mengajukan permohonan isin usaha pertambangan operasi produksi dan IUPK operasi produksi. Pelaporan kegiatan pasca tambang juga dilaksanakan secara serius dan termonitoring dengan baik. Pelaporan dilakukans ecara kontiyu baik melalui UKL dan UPL maupun pelaporan kontinyu tahunan atau annual report kepada menteri, gubernur bahkan tingkat walikota.

Selain itu ada pula sanksi yang diterapkan pada perusahan yang tidak mematuhi system pelaksanaan penutupan tambang, mulai dari teguran tertulis hingga penutuan paksa perusahaan tambang.

Cekungan tambang terbuka, perlu perencanaan matang dan konsisten untuk mengembalikan ke rona awal atau rona baru yang disesuaikan

 

Gunkajima, tambang batubara yang jaya pada masanya, namun penutupan tambang tak terencana dan menjadikannya kota mati

Yang perlu diingat, hasil yang dicapai dari aktvitas penutupan tambang ini terhadap masyarakat adalah menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Jika perusahaan tersebut telah memasuki masa tambang, maka masyarakat dapat hidup dari swadaya mereka sendiri, tidak lagi tergantung padaperusahaan pertambangan. Bukan justru menciptakan kesenjangan apalagi ghost town paca penutupan tambang. 

Merekalah masa depan kita...

Bersambung...