Monday, July 4, 2011

Pertambangan dalam perkembangan peradaban manusia (bagian IV, a snapshoot)

Community Relations

Sudah jelas bahwa untuk dapat memulai perasi pertambangan diperlukan banyak izin, mulai dari izin instansi pusat dan daerah (baik dalam bentuk IUP, maupun KP daerah) perusahaan masih memerlukan “izin khusus” berupa “local permitted” dari masyarakat lingkar tambang. Ini merupakan symbol penerimaan masyarakat atas operasional pertambangan di daerahnya. Ini adalah potret itikad baik atas seluruh stakeholder yang merupakan perwujudan win win solutions dan dapat menjadi awal langkah peningkatan kesejahteraan.

Untuk menyinambungkan izin khusus dan operasional perusahaan dalam jangka panjang, maka perlu disusun konsep yang dapat mensinergiskan hubungan perusahaan dengan masyarakat. Community Relations adalah salah stau bentuk implementasinya. Community relations atau CR merupakan sarana untuk melakukan konsultasi dan konsolidasi perusahaan dan masyarakat. CR ini juga merupakan salah satu pengejawantahan Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Operasional tambang yang baru akan menimbulkan banyak dampak. Kendala sosial sebagai akibat dari operasional ini seperti banyaknya pekerja dari luar daerah sehingga harus membangun sarana perumahan karyawan, pembangunan sarana kesehatan, perilaku dan budaya pekerja luar daerah yang berbeda dengan budaya local, tingkat kesejahteraan dan gaya hidup yang lebih tinggi dari masyarakat local. Ini adalah beberapa contoh kendala sosial yang dapat menjadi masalah antara perusahaan dengan masyarakat lingkar tambang.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa tambang umumnya beraktivitas di daerah terpencil yang belum memiliki infratsurktur memadai. Dan bersinggungan dengan masyarakat local yang biasanya hidup dengan pendidikan dan tingkat kesejahteraan yang marginal. Oleh karena itu, CR dibangun untuk menjembatani perilaku dan aktivitas masyarakat local dengan operator tambang. CR juga ditujukan untuk menanggulangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan.

Masyarakat sekitar tambang, belum sejahtera dengan tingkat pendidikan marginal

Beberapa alasan agar CR selalu dipertahankan dalam aktivitas operasional pertambangan terkait CR antara lain:

• Munculnya kelompok opposite terhadap aktivitas pertambangan baik tingkat local, nasional (Jatam, Walhi) maupun internasional (Oxfam, greenpeace, friend of the earth) yang secara spesifik telah memposisikan diri untuk “berseberangan dengan industry tambang apapun yang terjadi”

• Merubah persepsi public yang masih melihat sisi negatif pertambangan terutama dalam masalah lingkungan dan kinerja social

 
Kolam tambang akibat penambangan tanpa izin, perusahaan yang tetap harus mereklamasinya

• CR menjadi penting terutama terkait aktivitas pertambangan di daerah terpencil dan belum berkembang secara ekonomis dan tingkat kesejahteraan yang belum memadai

• Mempertahankan local license agar aktivitas pertambangan dapat tetap berjalan, mengingat untuk meraih hal ini sulit, terutama sentimen ketidakpedulian tambang terhadap masyarakat, masalah urbanisasi maupun penggunaan lahan.



Ada beberapa pelajaran dari operator tambang di Indonesia yang terhenti akibat tidak sinergisnya peran CR dalam operasional pertambangan. Hampir seluruh alasan penghentian operasional tambang ini sesungguhnya adalah dampak dari ketidakmampuan mempertahankan local license, meskipun tetap saja dibumbui oleh beberapa alasan teknis dan operasional.

1. PT. Indo Muro Kencana (IMK)

IMK adalah operator tambang di daerah Kalimantan Tengah yang awalnya dimiliki oleh Aurora Gold (AG) kemudian beralih ke Archipelago Resources Proprietary Limited pada Maret 2003. IMK adalah operator tambang yang mengeksploitasi emas dan perak dengan system tambang terbuka. Beroperasi di daerah Murung Raya dengan masyarakat local adalah dari masyarakat Dayak Siang, Murung dan Bakumpai dan juga bersinggungan dengan banyak masyarakat dari penambang kecil (penambang tanpa izin).

Setelah mulai beroperasi pada 1994, ada tekanan dari NGO asing (Oxfam) dan perwakilan masyarakat Dayak untuk menuntut dampak dari hadirnya IMK. Tuntutan ini mencakup pengusiran masyarakat dari ranah adat dan hak ulayat, kerusakan lingkungan, property masyarakat, kasus intimidasi dan lainnya.

Oxfam kemudian melakukan riset di tambang IMK. Ketidaksinkronan perundingan antara IMK dengan masyarakat sekitar ini memicu timbulnya masalah social. Ditambah lagi marak hadir penambang tanpa izin di wilayah Kontrak Karya IMK.

Insiden penembakan dengan penambang tanpa izin pernah terjadi katika IMK memanfaatkan tenaga keamanan (Brimob) dalam menjaga front kerjanya. Ini justru memperparah kondisi sehingga terjadi demonstrasi penolakan aktivitas IMK.

Lebih jauh lagi ini melibatkan pemerintah Australia, Pemerintah Indonesia dan Operator Tambang IMK dalam permasalahan legalitas. Diperkirakan banyak kepentingan termasuk pemerintah Australia dalam permasalahan ini. Setelah melalui perdebatan dan diskusi panjang, IMK tutup pada September 2002.

2. PT Newmont Minahasa Raya

Newmont Minahasa Raya adalah operator tambang di daerah Minahasa Selatan tepatnya di desa Ratatotol. Di sekitar wilayah ini memang dikenal sebagai daerah tambang emas sejak jaman belanda di tahun 1887 oleh Nederland Mynbow Maschapai. Sejak ditinggalkan belanda tahun 1922, masyarakat sekitar mengusahakan secara tradisional di daerah sekitar Lobongan dan sekitarnya.

Dan pada tahun 1988, NMR memulai eksplorasi di daerah seluas 600 Ha. NMR mulai broperasi pada 1996 dengan system tambang terbuka dan metode heap leach. Banyak kontroversi yang berlangsung selama aktivitas NMR, mulai dari penolakan masyarakat setempat dan LSM asing hingga kontroversi pencemaran merkuri dan arsen di teluk Buyat.

 
Perairan Teluk Buyat

Isu pencemaran Arsen dan merkuri ini terkait dengan pembuangan tailing bawah laut (sub marine tailing placement) oleh NMR. NMR melakukan pengolahan emas dengan sianidasi dan heap leach lalu diikuti detoksifikasi dan tailing ditempatkan di palung laut di telyk Buyat. Beberapa lembaga internasional (Japan Institute of Minamata Desease, CSIRO dari Australia, Polri, Univeritas Indonesia, Universitas Sam Ratulangi dan beberapa lembaga lainnya) berpartisipasi untuk memberika judgment akademik dan saintik tentang tercemar atau tidaknya teluk Buyat.

Selama perkembangan kasus ini, NMR menutup operasional perusahaan pada 2004 karena habisnya cadangan yang ekonomis. Dan saat ini memasuki masa penutupan tambang (mine closure).

Dapat ditelisik lebih jauh bahwa sesungguhnya akar dari permasalahan ini adalah penerimaan masyarakat setempat dan keikutsertaan mereka dalam operasional perusahaan. Namun banyak kemasan yang ‘membungkus’ permasalah ini dan dibumbui dengan hadirnya banyak stakeholder lain yang turut mendampingi masyarakat.

 

Desa Buyat Tahun 2004

Tuesday, June 21, 2011

Pertambangan dalam perkembangan peradaban manusia (bagian III, a snapshoot)

Ada penelitian yang menarik dari Zulkarnain et all, seorang peneliti dari LIPI pada tahun 2004 yang menyatakan ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya konflik kepentingan sector pertambangan pada tataran makro yang menyebabkan tidak sinergisnya performa dan arah kebijakan pertambangan Indonesia. Konflik tersebut mencakup konflik antar pemerintah pusatkhususnya Kemenerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, konflik antar Pemerintah Daerah dengan Pusat dan konflik pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. Kesemuanya ini menunjukkan munculnya ego sektoral antar lembaga.


Forum Reklamasi Tambang dan Hutan Lindung untuk menjembatani Kemenhutbun dengan KESDM

Selain itu, ada pula konflik di tataran masyarakat atau mikro yang sangat terkait dengan operasional dan potensi penurunan fungsi lingkungan. Pertama adalah konflik kiltural dimana setelah Reformasi, kebebasan yang brutal justru banyak memacu kisruh pada  pemakaian symbol symbol entnik. Kemudian ketidakpuasan terhadap pengelolaan sumber daya mineral pra reformasi dimana sentralisasi pemanfaatan ini hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Kemudian adanya konflik pemanfaatan sumberdaya mineral oleh Penambang Tanpa Izin yang semakin menggurita.

Penambang Tanpa Izin, konflik multi kepentingan
Itu adalah sebagian kendala yang dihadapi oleh industry pertambangan di Indonesia dan polanya hampir serupa di seluruh wilayah. Terlebih lagi pada industry tambang berskala besar, kondisi ini dapat makin parah. Operasional cost dapat saja membengkak bukan karena peningkatan cost production, melainkan social cost dan permitted cost.

Memang mebutuhkan kepekaan lebih dari seorang manager atau CEO perusahaan tambang untuk dapat mengendalikan dan mensinergiskan arah progesifitas industry tambang khususnya di Indonesia. Perusahaan sebagai operator pertambangan harus sadar untuk menyusun kebijakan perusahaan yang dapat menjalankan operasional perusahaan yaitu dengan mendapatkan profit tetapi juga mampu menghindari konflik baik tataran mikro mapun makro.

Satu hal yang terkadang sering dilupakan para operator tambang, pemerintah dan bahkan pemegang saham adalah diperlukannya Local Permitted atau Local Licenses dari institusi di lingkar tambang. SIM atau “Surat Ijin Mengoptimalkansumberdaya” ini merupakan perkenaan yang diberikan oleh masyarakat lingkar tambang atas hadirnya industry ekstraktif ini.

 
Seluruh stakeholders perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan

Pemberian licenses ini tentunya menunjukkan adanya itikad baik dari seluruh stakeholder untuk dapat menerima hadirnya industry tambang. Yang dikedepankan dari licenses ini adalah itikad baik, saling percaya dan mitra sejajar antara operator dan masyarakat sekitar. Ini merupakan awal yang bagus dari rangkaian panjang aktivitas perusahaan yang akhirnya dapat member benefit berkurangnya potensi konflik.

Tetapi ceritanya akan berbeda jika yang mucul adalah penolakan masyarakat. Pastinya konflik kepentingan yang banyak terjadi. Penolakan ini merupakan unjuk sikap tidak bersedianya masyarakat (dan stak holder lainnya) untuk menerima industry tambang. Bermacam-macam alas an yang melatarbelakangi penolakan ini, ancaman penurunan lindung lingkungan, penurunan kesejahteraan, permasalahan tenaga kerja atau bahkan justru politic of interest dari pemerintah daerah. Akibatnya, operasional cost khususnya variable social cost dapat membengkak. Nilai ekonomi cadangan dapat menurun bahkan menjadi tak ekonomis lagi. Dapat dipastikan bila hal ini terjadi perusahaan harus angkat kaki atau postponed aktivitas dan perijinannya.

 
Penolakan masyarakat atas hadirnya industry tambang







Mengapa perusahaan juga membutuhkan local permitted..? Industry tambang berbeda dengan industry lainnya, menginat investasi tinggi, teknoloi maju, resiko tinggi dan jangka panjang. Pertambangan bukanlah industry yang hanya hidup tiga atau empat tahun, melainkan belasan atau puluhan tahun. Dapat dibayangkan bagaimana rasanya hidup berdampingan dalam kurun watu lama jika tidak dihiasi oleh hubungan yang harmonis..?

Lagipula bukankah salah satu tujuan dibangunnya industry tambang adalah untuk menggerakkan ekonomi di daerah terpencil dan memberikan efek ganda di berbagai sector..? tambang dibagun untuk memberikan kemandirian bagi masyarakat sekitarnya sehingga mampu membangun ekonomi dan kesejahterannya tanpa tergantung pada perusahaan tambang apabila suatu saat tambang itu tutup. Untuk era baru tambang saat ini, tidak ada istilah “ghost town” pasca operasional tambang.