Sunday, September 30, 2007

KONFLIK PEMANFAATAN LAHAN DI DAERAH TAMBANG

Pemerintah seharusnya waspada terhadap kemudahan pemberian izin kuasa penambangan (KP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. KP adalah izin usaha penambangan baik izin eksplorasi maupun eksploitasi bahan galian mineral yang ditujukan pada investor nasional. Kehati-hatian ini adalah pada proses tumpang tindihnya lahan akibat dikotomi perundangan daerah. Seringkali terjadi insinkronisasi kebijakan Pemda sehingga pemberian izin KP daerah justru menimbulkan conflict of interest,

Jika di suatu daerah yang telah memiliki izin penggunan lahan baik pertanian, perkebunan maupun aktivitas permukaan lain di kemudian hari ditemukan potensi cebakan mineral dibawahnya, ini akan menjadi potensi konflik pemanfaatan sumberdaya alam. Konflik ini bisa menuju persengketaanm aupun diselesaikan sesuai perundangan yang berlaku.
Namun kebanyakan di daerah akibat lack of competencies, yang terjadi setelah konflik adalah perseteruan tumpang tindih lahan. Setiap pihak berupaya untuk meyakinkan bahwa hak penggunan lahan yang dimilikinya adalah yang paling sah menurut hokum dengan berlandaskan pada izin yang dimilikinya (baik Hak Guna Usaha, Kuaas Pertambangan maupun izin lainnya). Pemda seringkali mengeluarkan izin yang kenyataannya di lapangan justru bertentangan dengan izin lainnyang telah dikeluarkan sebelumnya. Makin lama, justru tumpang tindih penggunaan lahan dan pemanfaatan sumberdaya ini membawa konflik menuju keruwetan.

Yang terjadi saat ini seperti konflik antara PT. Bojongasih (PTB) yang memiliki Hak Guna Usaha lahan perkebunan hingga 2009 dan telah mengusahakan perkebunan sejak tahun 1939 dengan PT. GMB yang mendapatkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi di lahan PT. Bojongasih, daerah Sukabumi. PTB yang masih memiliki izin HGU merasa haknya utuk pengelolaan lahan terserobot dengan KP yang dikeluarkan Pemda dan kini makin meruncing.

Permasalahanyang memuncak dari aksi saling klaim wilayah dan izin ini dikhawatirkan berujung pada keberingasan social. Karena menyangkut urusan perut, ditambah lagi dengan ego etnosentris yang primordial, kedua pihak menyatakan siap memeprtahankan apa yang menurut mereka adalah hak meski dengan mempertaruhkan nyawa.

Sunguh ironis sekali, ketika Pemda yang mengelarkan izin justru lepas tangan terhadap masalah ini, mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan telah sesuai dengan birokrasi dan prosedur yang berlaku. Seolah-olah mereka ingin cuci tangan terhadap konflik ini.dan bukanlah hal baur lagi jika untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan legitimasi izin, harus ada biaya entertainment dan pelicin sana sini agar usaha berjalan mulus.

Terkadang orang seling salah mengartikan tentang penguaaan oleh negara dan pemanfaatan kekayaan alam sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Memang kedua pemanfaatan sumberdaya alam tersebut mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam naskah UUD 1945 pasal ini ditempatkan dibawah ”Bab XIV “KESEJAHTERAAN SOSIAL” ada dua bagian penting yang menarik dari ayat 3 tersebut yaitu :
  • Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan didalam air dikuasai oleh negara dan dengan demikian mengandung arti bahwa kepemilikan sumber kekayaan alam tersebut bukan milik pribadi dan juga bukan hanya milik daerah tetapi juga milik rakyat negara Indonesia lainnya”. Secara implisit ini juga mengandung arti diatur pemanfaatannya oleh negara karena itu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti UU No. 11/1967, UU Agraria dan peraturan pelaksanaan lainnya.
  • Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat mengandung pengertian mendorong kekqayaan alam tersebut perlu diproduksi agar pendapatan (proceednya) dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Pelaksanaan ini tentu didalam batas rambu-rambu yang ada. Ump Optimalisasi nilai tambah dan pembagian/pemerataan seadil mungkin.

Jadi jelas bahwa pemanfaatan SDA bukanlah hanya hak siapa-siapa atau menjadi hak siapa-siapa, tetapi diatur oleh negara. Dan juga bukan hanya alasan ekonomis saja yang menyebabkan suatu izin diberikan kekuatan superior atas izin lainnya. Harus diingat juga bahwa selain factor ekonomis, disitu ada kepentingan konservasi dan keselamatan manusa dan lingkungan. Percuma saja jika ekonomi ditingkatkan tetapi justru meninggalkan problem dan bencana yang merugikan manusia.

Harus ada penelaahan mendalam dan berpikir secara holistic, karena menyelesaikan secara parsial hanya pengobatan yang symptomatic, hal fundamental tidak tersentuh sehingga potensi konflik masih dapat terjadi.

Monday, September 24, 2007

MEROSOTNYA KONDISI LINGKUNGAN


Lingkungan sesungguhnya adalah tempat hidup dimana manusia, benda hidup dan tak hidup lainnya berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sesungguhnya fungsi dan peranan lingkungan yang utama adalah se¬bagai sumber bahan mentah untuk diolah menjadi barang jadi atau untuk Iangsung dikonsumsi, sebagai asimilator yaitu sebagai pengolah limbah secara alami, dan sebagai sumber kesenangan (amenity).

Dengan berkembangnya waktu dan semakin meningkatnya usaha peningkatkan kesejahteraan manusia, ternyata fungsi dan peranan lingkungan telah menurun dari waktu ke waktu; artinya jumlah bahan mentah yang dapat disediakan lingkungan alami telah semakin ber¬kurang dan menjadi langka, kemampuan alam untuk mengolah limbah juga semakin berkurang karena terlalu banyaknya limbah yang harus ditam¬pung melebihi daya tampung lingkungan, dan kemampuan alam menyedia¬kan kesenangan dan kegembiraan langsung juga semakin berkurang ka¬rena banyak sumberdaya alam dan lingkungan yang telah diubah fung¬sinya atau karena meningkatnya pencemaran.

Sesungguhnya Manusia adalah tergolong mahluk “homo economicus” dalam artian manusia selalu berusaha mengedepankan prinsip ekonomi dalam mencapai tujuannya. Prinsip ini pula yang melatarbelakangi timbulnya perlombaan antara “kebutuhan dengan keinginan” dan prinsip ini memicu timbulnya “scarcity” sehingga terjadi kompetisi yang oleh Darwin dikenal sebagai “survival of the fittest” (meskipun sesungguhnya tidak benar demikian).

Sebab-Sebab Merosotnya Fungsi Lingkungan
Mengapa fungsi atau peranan lingkungan menjadi merosot? Sebab utamanya adalah karena sifat atau ciri yang melekat pada lingkungan alami itu sendiri telah menyebabkan manusia untuk mengeksploitasinya secara berlebihan sehingga menurunkan fungsi lingkungan tersebut.
a. Barang Publik
Sifat sebagai barang publik mem¬bawa konsekuensi terbengkelainya sumberdaya lingkung¬an, karena tidak akan ada atau sangat langka pihak swasta atau in¬dividu yang mau memelihara atau mengusahakan kelestariannya. Barang publik mempunyai ciri utama sebagai berikut: 1) a) tidak akan ada penolakan (exclusion) terhadap pihak atau orang yang tidak bersedia membayar dalam pengkonsumsian sumberdaya lingkungan tersebut. Semua orang tidak peduli bersedia membayar atau tidak tetap diperbolehkan mengkonsumsi barang tersebut. Jadi dalam hal ini berlaku "nonexclusion principle". Di samping itu ada ciri b) "non¬rivalry in consumption" bagi sumberdaya lingkungan; artinya wa¬laupun lingkungan itu telah dikonsumsi oleh seseorang atau seke¬lompok orang, volume atau jumlah yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang. Contohnya sinar matahari walaupun telah dikonsumsi oleh seseorang, jumlah yang tersedia bagi orang lain tidak akan berkurang. Karena dua ciri tersebut menyebabkan orang sebagai individir tidak akan bersedia mengusahakan pemeliharaan¬nya karena tidak mungkin menarik bayaran untuk mendapatkan laba usaha. Karena pihak swasta tidak mau mengusaha¬kan, sedang lingkungan sangat penting bagi masyarakat banyak, maka pemerintah mau tidak mau harus mengambil bagian untuk memelihara lingkungan hidup dengan sebaik mungkin.

b. Pemilikan Bersama atau Milik Umum (Common Property)
Pemilikan bersama dapat diartikan sebagai bukan milik se¬orang pun atau juga milik setiap orang (common property is no one property and is every one property). Karena sistem pemilik¬an seperti itu akan membuat kecenderungan untuk timbulnya eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan secara berlebihan. Setiap orang akan merasa harus mengambil atau mengusahakan terlebih dahulu sebelum orang lain mengusahakannya; sehingga sebagai akibatnya akan ada eksploitasi besar-besaran dan berakibat pada punahnya sumberdaya alam dan lingkungan yang ada. Inilah yang disebut sebagai "law of the common".

c. Eksternalitas
Ciri yang lain dari lingkungan adalah adanya eksternalitas. Ekstemalitas muncul apabila seseorang melakukan suatu kegiatan dan menimbulkan dampak pada orang lain dapat dalam bentuk manfaat eksternal atau biaya eksternal yang semuanya tidak memerlukan kewajiban untuk menerima atau melakukan pembayar¬an. Dengan adanya manfaat eksternal yang seringkali tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan oleh seorang manajer ter¬tentu, telah menyebabkan barang atau jasa yang dihasilkan menjadi terlalu sedikit; atau bila terjadi biaya eksternal yang tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan seorang manajer menye¬babkan barang atau jasa yang dihasilkannya menjadi terlalu besar. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut menjadi tidak efisien; lebih-lebih bila ekstemalitas dalam wujud biaya eksternal yang harus ditanggung oleh masyarakat. Agar terjadi efisiensi yang sebenarnya, maka biaya eksternal itu harus diinternalkan dalam biaya setiap perusahaan yang melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak tersebut.

Dengan melihat pada berbagai ciri atau sifat lingkungan hidup dan konsekuensinya, maka agar supaya fungsi lingkungan dapat dipertahankan atau ditingkatkan, berbagai kebijakan harus diambil oleh pemerintah. Mengapa pemerintah? karena pihak swasta atau individu tidak mungkin mau mengusahakannya, sebab usaha ini tidak menimbulkan keuntungan baginya atau bagi mereka.

Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang perlu diambil dan sudah dilaksanakan oleh Peme¬rintah Indonesia dalam kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam dan Iingkungan agar fungsi lingkungan dapat tetap lestari adalah:
  • Memperbaiki hak penguasaan atas sumberdaya alam dan Iingkungan (property right) dari "common property" menjadi "private property". Dengan adanya private property, barang publik dapat diubah sifatnya menjadi barang privat, sehingga cen¬derung dipelihara dengan lebih baik.
  • Memperbaiki manajemen sumberdaya alam dan lingkungan, sehing¬ga biaya ekstexnal dapat diinternalkan dengan cara mene¬rapkan "command and control system"; dan/atau dengan "economic incentive system" termasuk "polluter pays principle". Untuk itu perlu disiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Ling¬kungan (RPL) untuk setiap proyek atau kegiatan yang berpotensi menurunkan fungsi lingkungan.
  • Menggunakan tekanan sosial untuk mengurangi pencemaran seperti dengan sistem "ecolabelling". Dalam hal ini pemerintah menggunakan kekuatan para konsumen untuk menekan produsen agar mau berproduksi dan bersahabat dengan lingkungan sejak dari awal pengambilan masukan (input) untuk produksi sampai konsumsi akhir (from gravel to grave).
  • Semua perusahaan atau industri dihimbau untuk melaksanakan audit Iingkungan. Untuk dapat mengindentifikasi resiko lingkungan sekaligus sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan.










Thursday, September 20, 2007

AGAMA, SOFT APPROACH ETIKA LINGKUNGAN

Masalah lingkungan hidup, pencemaran dan pengurasan sumberdaya telah lama mengakibatkan hilangnya keseimbangan pada alam sehingga menjadi perbincangan hangat bagi para ilmuwan, budayawan seluruh dunia. Di sisi lain, masalah ini telah pula melahirkan kecemasan karena rusaknya lingkungan yang mengancam kehidupan seluruh manusia.

Ancaman ini menegaskan ucapan dari sebagian peneliti, “andaikata lingkungan ini memiliki pendengaran dan mulut untuk berbicara, niscaya akan terdengarlah teriakan histeris dari terbakarnya lapisan ozon di atas bumi ini yang diiringi rintihan air sepanjang sungai dan laut karena terisi oleh percikkan minyak dan sekaratnya udara oleh gas-gas mati dari industri , peluru-peluru dari seluruh belahan bumi”.

Definisi Lingkungan
Istilah lingkungan jarang sekali digunakan dalam kerangka etimologi dan terminologi. Lingkungan adalah sebuah lingkup dimana manusia hidup, ia tinggal di dalamnya baik bepergian ataupun menghasilkan diri. Sebagai tempat ia kembali dalam keadaan rela ataupun terpaksa. Lingkungan ini meliputi lingkungan yang dinamis (hidup) dan yang statis (mati). Lingkungan mati meliputi alam (luar angkasa, benda luaran bumi, langit, matahari, bulan, bintang dll) dan industri yang diciptakan manusia meliputi segala apa yang ada ataupun digali dari tanah, dari sungai, rumah yang dibangun dan hasil karya manusia. Lingkungan yang dinamis tadi meliputi wilayah hewan dan tumbuhan .

Bahwasanya di dalam surga, Adam dan Hawa berhak meminta apapun kemauan mereka untuk seluruh kebutuhan tanpa kerja keras untuk mendapatkannya sebagaimana keadaan bahwa surga diciptakan untuk mereka berdua. Namun ketika Adam dan Hawa dikeluarkan menuju bumi, dari surga oleh Allah SWT dan pengangkatan derajadnya sebagai wakil dan khalifah, mereka memiliki kewajiban untuk berusaha mencari rezekinya sendiri, bersusah payah untuk kelangsungan hidupnya.

Mereka dibebani tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka sendiri. Maka Allah SWT telah menciptakan bumi dan seisinya untuk tempat tinggal mereka. Dalam Quran surat Al Hijr, 19-20 disebutkan “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup dan (Kami menciptakan pula) mahluk-mahluk yang kami sekali-kali bukan pemberi risky kepadanya”.

Sebagai manifestasi pemahaman ayat tadi, bahwa bumi ini dibuat subur oleh Allah SWT sehingga bisa ditanami. Ada bagian yang gersang, adapula bagian yang amat subur. Bagian yang gersang ketika hujan menajdi begitu subur.

Allah pula yang menciptakan semesta alam dimana ini pada dasarnya bukanlah suatu realitas tunggal melainkan relitas yang terdiri dari berbagai macam bentuk dan rupa serta terdiri dari berbagai unsur yang tak terhitung jumlahnya kemudian menyatu membentuk sesuatu yang disebut universe. Tetapi pembentukan material yang jumlahnya tak terhitung, dari jutaan unsur yang bersatu, berkesinambungan, kemajemukan luar biasa ini menunjukkan sutau bentuk harmonisasi, keteraturan dan keindahan tanpa ada satupun yang menyimpang dari hukum-hukum yang telah diciptakan.

Peran Manusia terhadap Lingkungan
Manusia adalah khalifah, mahluk tertinggi derajadnya diantara segala ciptaan Allah. Karena ktinggian derajadnya ini, Allah ingin menguji dengan memberikan kemampuan pada manusia melebihi malaikat maupun jin. Kemampuan dan keleluasaan dalam ilmu pengetahuan. Dalam Al Baqarah, 30 disebutkan “Ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada Malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’. Nereka berkata ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu, orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau. ‘Tuhan berfirman ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’.

Manusia adalah penggerak utama kehidupan di muka bumi atas pengelolaan alam ini. Ibarat dua sisi mata uang, manusia bisa menjadi mahluk yang mampu menjaga keseimbangan dan mendayagunakan alam. Namun lebih banyak manusia yang justru bergerak sendiri dengan kebebasannya menjadi mahluk yang tidak memperhatikan alam. Kerusakkan yang terjadi, pencemaran global, pengurasan sumberdaya. Pelecehan prinsip keseimbangan yang tanpa disadari ini membawa kita menuju dosa besar.

Konsep Lingkungan Religius
Islam mengajarkan pendekatan terhadap lingkungan secara menyeluruh melalui pengajaran system yang terarah, mulai dari hal yang kecil dan bermuara pada perbaikan tingkah lagu seluruh umatnya. Diajarkan dalam Islam, bagaimana menjaga kebersihan. Bahkan Thaharah (bersuci) menjadi tempat teratas dalam buku-buku syariat Islam. Bagaimana pelajaran seorang muslim dimulai dari sesuatu yang bersih dan akan berakhir pada hasil yang bersih juga.

Ada dialog antara ulama besar dengan seorang birokrat sekaligus praktisi lingkungan di mesjid Al Azhar beberapa tahun lampau. Alkisah dahulu, Emil Salim sang Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup, datang menghadap ulama besar dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Haji Abdul Malik Karim Amarullah (HAMKA), dan berharap pada ulama agar dapat memberikan bantuan dalam menyadarkan ummat Islam terhadap lingkungan.

Emil mengatakan, “Buya, apa yang bisa dilakukan ummat Islam dalam melestarikan lingkungan hidupnya,” Prof Hamka, dengan arif menjawab: tidak ada yang salah dengan ajaran Islam dalam soal lingkungan hidup. “Tetapi kesalahan terjadi pada bagaimana cara kita mengajarkan Islam kepada masyarakat.” Kata Hamka, umat Islam akan tersentuh jika segala hal praktis dapat langsung dirasakan mereka. Misalnya umat Islam harus shalat lima waktu. Maka diperlukan air wudhu yang mensucikan. Dari mana umat mendapatkan air bersih? Dari sungai yang mengalir dari air tanah yang sah yang memenuhi persyaratan untuk menghadap khaliqnya. Dengan demikian setiap umat Islam harus memelihara air serta sumber-sumbernya agar mereka bisa beribadah kepada Allah. Jadi wajib hukumnya umat memelihara sumber-sumber air tersebut.

Ini dapat menjadi inspirasi bagaimana Islam memandang keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya. Kebersihan yang dimulai dari diri pribadi, menuju Sang Esa. Jika kita berniat baik, berbuat baik dengan hasil yang akan baik pula.

Kembali Ke Agama, Solusi Masalah Lingkungan?
Ada otokritik dari cendekiawan Muslim Nurcholish Madjid. Menurutnya, dewasa ini dunia Islam praktis merupakan kawasan bumi yang paling terbelakang di antara penganut agama-agama besar. Negeri-negeri Islam jauh tertinggal oleh Eropa Utara, Amerika Utara, Australia dan Selandia Baru yang Protestan, oleh Eropa Selatan dan Amerika Selatan yang Katolik Romawi, oleh Eropa Timur yang Katolik Ortodoks, oleh Israel yang Yahudi, oleh India yang Hindu, oleh China, oleh Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapura yang Budhis-Konfusianis, oleh Jepang yang Budhis-Taois, dan oleh Thailand yang Budhis. Praktis tidak satu pun agama besar di muka bumi ini yang lebih rendah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologinya daripada Islam. Dengan perkataan lain, di antara semua penganut agama besar di muka bumi ini, para pemeluk Islam adalah yang paling rendah dan lemah dalam hal sains dan teknologi. Demikian ungkap Cak Nur (Kaki Langit Peradaban, 1997).

Pernyataan menyedihkan dari cendekiawan Muslim kita itu menjadi ironis tatakala dalam literatur sejarah Islam pernah tertoreh nama emas seperti al-Khawarizmi Bapak Aljabar, Ibn Haitsam Bapak Optik, al-Biruni jenius tokoh besar eksperimental, Umar Khayyam penyair yang merintis geometri analitik, al-Thusi sebagai teolog, matematikawan, astronom dan banyak lagi ilmuwan muslim lainnya semisal –yang umum kita kenal seperti al-Kindi, Ibn Sina, dan Ibn Rusyd.

Zaman keemasan memang telah lewat. Sentral pengetahuan beralih dari Timur Tengah menuju Western. Pengetahuan kosmologis teologis beralih mejadi materialistic dan berfokus pada eksploitasi alam untuk kebutuhan manusia. Alam hanya dianggap sebagai pelacur yang memenuhi hasrat keinginan manusia saja.

Praktis, akibat dari penyimpangan pemikiran ini, banyak kerusakkan lingkungan yang melanda bumi. Dan saat lingkungan telah mulai rusak, dan menunjukkan kemarahannya, para praktisi dan pengambil kebijakan berkumpul. Kepala pemerintahan telah mengambil peran penting dengan pertemuan puncak “Pertemuan Bumi” di Rio De Janeiro yang menghasilkan deklarasi bumi tahun 1992. Setelah pertemuan usai, segala bentuk traktat dan perjanjian antara bangsa telah diikat dengan konvensi. Konvensi Bassel tentang lalu lintas dan sangsi limbah B3, Konvensi CITES berkaitan dengan perdagangan spesies fauna dan flora, konvensi keanekaragaman hayati, Konvensi PBB untuk penanggulangan perubahan iklim (UNFCCC) yang kemudian menghasilkan Protokol Kyoto yang berniat memaksa agar seluruh bangsa-bangsa dapat menurunkan tingkat emisi yang menyebabkan rumah kaca yang menjadi “biang keladi” perubahan iklim dan pemanasan global.

Tiga belas tahun telah berlalu, konvensi tersebut dan juga munculnya banyak undang-undang penegakkan lingkungan, sanksi keras, berbagai Protokol dan Keputusan Menteri, ternyata tidak mampu mengurangi dampak eksploitasi dan kerusakkan alam. Justru nilaninya sejak saat itu meningkat drastic, seakan-akan tidak ada nilai yang bisa memagari keinginan manusia ini.

Maka, inisiatif agama diperlukan untuk mengurangi kerusakan tersebut dengan cara yang lembut (soft), yaitu pendekatan religious. Alas an ini memang masuk akal. Dari 85% penduduk Muslim di Indonesia, jika saja mereka mendapat keteladanan untuk mengoptimalkan peran agama, niscara pendekatan ini jauh lebih efektif daripada penggunaan undang-undang ataupun konvensi yang akhirnya banyak dilanggar oleh masyarakat sendiri. Karena masyarakat kita banyak yang lebih mengutamakan syariat dibanding hukum manusia.

Alam telah rusak, kemana agama?
Setelah dirasakan tidak ada perubahan. Barulah timbul kesadaran baru yang mengkaitkan prinsip agama yang diharapkan berperan dalam menanggulangi krisis ekologi. “Sains dan teknologi memang diperlukan, tetapi itu saja tidak cukup. Kita memerlukan agama untuk terlibat dalam keluar dari krisis lingkungan, “ ujar Mary Evlyn Tucker guru besar agama dari Bucknel University.

Prof. Mary Evlyn Tucker besama John Grim, menjadi salah satu pelopor untuk forum agama dan lingkungan dan membawa diskursus ini dalam berbagai kegiatan dari tingkat internasional hingga lokal untuk menghimbau supaya agama-agama terlibat dalam menyelamatkan bumi. Bulan Agustus lalu, Evlyn diundang bersama dengan Dr. Ibrahim Ozdemir, dari University of Ankara, Turki untuk memberikan diskusi dengan tema: Religion and Ecology, yang diselenggarakan oleh Center for Religious & Cross - cultural Studies (CRCS) Pasca Sarjana UGM Yogyakarta. “Apabila melihat gejala yang dilakukan manusia terhadap alam, maka kita tiba pada fase kepunahan keenam, yaitu manusia berperan dalam ikut menghancurkan dan mengubur peradabannya di planet bumi dengan kekuasaan dan arogansi yang mereka lakukan. Umat manusia dan peradabannya, merupakan suatu yang terancam punah pula,” kata Mary Evelyn Tucker. Agama, menurut Evlyn, mempunyai lima resep dasar untuk menyelamatkan lingkungan dengan lima R: (1) Reference atau keyakinan yang dapat diperoleh dari teks (kitab-kitab suci) dan kepercayaan yang mereka miliki masing-masing; (2) Respect, penghargaan kepada semua makhluk hidup yang diajarkan oleh agama sebagai makhluk Tuhan; (3) Restrain, kemampuan untuk mengelola dan mengontrol sesuatu supaya penggunaanya tidak mubazir; (4) Redistribution, kemampuan untuk menyebarkan kekayaan; kegembiraan dan kebersamaan melalui langkah dermawan; misalnya zakat, infaq dalam Islam; (5) Responsibility, sikap bertanggunjawab dalam merawat kondisi lingkungan dan alam.