Thursday, May 23, 2013

ENKAPSULASI, PERLINDUNGAN BATUAN PENGHASIL AIR ASAM TAMBANG


Bagi pekerja tambang terutama di tambang terbuka, tentunya familiar dengan istilah Air Asam tambang atau Acid Mine Drainage dalam istilah asingnya. Air asam tambang merupakan istilah untuk air yang terbentuk dari proses lindian, rembesan atau teralirinya mineralmengandung sulfida (umumnya adalah pirit (Fes2), Markasit (FeS2), Arsenopirit (FeAsA), Kalkosit (Cu2S),  Kovelit (CuS), Kalkopirit (CuFeS2), Molibdenit (MoS2) dan lainya) sehingga menyebabkan oksidasi sebagai hasil aktivitas pertambangan.

Dapat diketahui bahwa air asam tambang ini terbentuk dari gabungan 3 unsur yaitu adanya oksigen, mineral pembawa sulfida dan air. Apabila ketiga unsur ini terdapat di alam secara bebas maka ini potensi tinggi pembentukan air AAT. Adanya AAT ini akan menyebabkan penurunan pH air atau tanah sehingga menyebabkan air dan tanah menjadi bersifat asam.

Segi Tiga Air Asam Tambang

Apa bahaya dari ari asam tambang ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.

Dan tahukah bahwa pertambangan adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit. Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang tinggi.  


Ciri-ciri media terpapar AAT adalah nilai pH rendah (antara 1,5 hingga 4), konsentrasi logam dapat larut yang tinggi (seperti besi, alumunium, mangan, kadmium, tembaga, timah, seng, arsenik dan merkuri),  nilai kemasaman yang meningkat (seperti misalnya setara 50-15.000 mg/L CaCO3) salinitas sulfat yang tinggi (konsentrasi sulfat umumnya antara 500–10.000 mg/L; salinitas umumnya antara 1000–20.000 μS/cm) konsentrasi yang rendah dari oksigen terlarut (seperti kurang dari 6 mg/L), tingkat kekeruhan (turbiditas) atau total padatan tersuspensi yang rendah dan da[at dikombinasikan dengan satu atau lebih karakteristik di atas.
Ilustrasi pembentukan dan pengaruh Air Asam Tambang

Apa bahaya dari ari asam tambang ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.

Dan tahukah bahwa pertambangan adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit. Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang tinggi.  




Acid Mine Drainage di beberapa lokasi  tambang




Apabila AAT dari hasil pertambangan ini sangat berbahaya, lalu bagaimana cara pencegahan dan pemulihannya? Cara pencegahan tentu sudah dimulai dari awal proses penambangan. Harus sudah dipetakan mana daerah yang mengandung mineral pembawa sulfida melalui peta isosulfur. Apabila sudah terpetakan akan memudhakan tahapan pencegahan dan pemulihanya.

Pencegahan terbentuknya air asam tambang dapat dilakukan dengan memisahkan atau meniadakan salah satu dari 3 parameter segitig AAT. Mineral pembawa sulfida harus dikumpulkan dan dipisahkan dari limpasan air sehingga tak tercampur. Atau dengan membuatkan saluran pengelak (despite channel) sehingga menghindari pertemuan mineral dengan air.

Metode lain yang cukup menarik adalah dengan mengumpulkan mineral pembawa sulfur kemudian menyimpannya di dalam tanah dengan sebelumya melapisi dengan lapisan impermiabel. Dengan dilapisi oleh lapisan impermiabel ini, maka mineral pembawa sulfida tidak akan terkontaminasi dengan air. Metode ini dikenal dengan enkapsulasi.

Lalu bagaimana pembuatan enkapsulasi ini..? pada dasarnya enkapsulasi bukanlah aktivitas yang sulit, hanya memang membutuhkan lokasi agak luas dan biaya menggalian. Pemilihan lokasi juga harus memperhitungkan komposisi material tanah, kestabilan geoteknik serta potensi aliran resapan yang dapt terjadi.

Penggalian/ekskavasi tanah adalah aktivitas menggali cekungan untuk menempatkan mineral pembawa sulfida. Umumnya aktivitas ini dilakukan dengan excavator, mencakup luasan dan kedalaman tertentu.

Setelah penggalian selesai, aktivitas selanjutnya adalah membuat lapisan impermiabel yang tidak tembus air dengan tebal tertentu di bagian floor. Tujuannya adalah untuk mencegah mineral AAT meresap ke dalam lapisan tanah. Lapisan impermiabel ini dapat dibuat dari lembar geotekstil yang dilapisi plastik. Apabila tidak ada dapat memanfaatkan tanah lempung yang dipadatkan dengan vibro sehingga lempung menjadi sangat tidak tembus air.

Kemudian setelah dipastikan tidak ada kemungkinan air menembus lapisan dasar impermiabel maka dilanjutkan dengan menimbun cekungan dengan mineral AAT lalu meratakannya. Penimbunan dan perataan mineral AAT ini harus stabil sehngga tumpukan mineral AAT ini tidak ambruk atau meluber. 

Enkapsulasi Air Asam Tambang

Setelah meyakinkan kestabilan timbunan mineral AAT maka selanjutnya timbunan ini harus ditutup kembali dengan lapisan impermiabel di bagian atas (crown). Sama seperti pembuatan lapisan impermiabel di bagian dasar, pembuatan di crown ini juga dapat dilakukan dengan menutup menggunakan pelapis geotekstil dan lapisan tanah lempung yang dipadatkan. Dengan ditutupnya timbunan mineral AAT oleh lapisan impermiabel maka ini mencegah terjadinya proses pembentukan Air Asam Tambang.

Metode enkapsulasi ini dianggap sebagai salah satu metode teraman untuk mencegah terjadinya air asam tambang. Selain itu metode ini juga relevan dimanfaatkan di perusahaan tambang dengan cost yang dapat diatur. Lebih jauh lagi, metode enkapsulasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan dan pengamanan mineral atau material hazzard lainya. 


Wednesday, March 27, 2013

Mining Closure...


Masa depan industri pertambangan dilihat dari warisan yang ditinggalkannya (mining legacy). Reputasi suatu perusahaan dapat terpengaruh jika tambangnya ditelantarkan atau muncul masalah buruk yang berdampak berjangka panjang terhadap lingkungan da masyarakat sekitarnya. Industri tmbang menyadari bahwa untuk mendapatkan akses ke sumber daya masa depan harus mampu menutup tambang secara efektif dan mendapatkan dukungan dari masyarakat lingkar tambang. Tambang harus menganut konsep penyelesaian tambang bukan sekedar penutupan, yaitu ketika tahap operasional tambang sudah berakhir dan tahap pemberhentian sudah selesai sepenuhnya.
Penutupan tambang adalah sebuah proses, dan merujuk pada dimensi waktu saat tahap operasional tambang sedang atau sudah berakhir, dan tahap pemberhentian final dan rehabilitasi tambang sudah mulai dilaksanakan. Dalam beberapa kasus, penutupan tambang dapat bersifat sementara, atau berubah menjadi program perawatan dan pemeliharaan.
Penyelesaian tambang adalah sasaran dari penutupan tambang. Tambang yang telah selesai berarti telah mencapai keadaan di mana kepemilikan hak penambangan dapat dikembalikan dan tanggung jawab lahan diterima oleh pengguna lahan berikutnya. Saat ini, ekspektasi dari peraturan dan stakeholder  semakin tinggi sehingga untuk dapat mencapai posisi ini dikembangkan hasil yg bagus, dan diterapkan sesuai ekspektasi stakeholder termasuk masyarakat setempat.
Rencana reklamasi jangka panjang, salah satu penentu keberhasilan penutupan dan penyelesaian tambang

Yang terutama, penyelesaian tambang harus menentukan apa yang ditinggalkan sebagai manfaat atau warisan bagi generasi mendatang. Jika penutupan dan penyelesaian tambang tidak dilaksanakan terencana dan efektif, lokasi tambang dapat berbahaya dan menjadi sumber polusi tahun berikutnya. Tujuan keseluruhan dari penyelesaian tambang adalah untuk mencegah atau meminimalkan dampak merugikan jangka panjang, baik dari sisi lingkungan, fisik, sosial dan ekonomi, serta untuk menciptakan bentuk alam yang stabil dan baik untuk penggunaan lahan selanjutnya, sesuai kesepakatan.



PETI menjadi salah satu ancaman yg mengganggu kelancaran mining closure

Beberapa perubahan lingkungan saat penyelesian tambang:
·         Topografi dan bentuk alam: Perubahan sementara terhadap topografi yang ada akibat operasi penambangan mencakup jalan akses, area dumping, penumpukan tanah topsoil, pabrik pengolahan, serta infrastruktur pendukung. Perubahan permanen mencakup lubang pit terbuka; tempat pembuangan batuan sisa, serta fasilitas penyimpanan tailing.


Perubahan morfologi menjadi tantangan besar minign closure

·         Flora dan vegetasi: Dampak langsung pada komunitas flora dan vegetasi biasanya terjadi selama pembukaan lahan untuk ditambang, pembuangan batuan sisa, pabrik pemrosesan, fasilitas penyimpanan tailing dan infrastruktur yang terkait.
·         Fauna: Dampak pertambangan pada fauna secara umum dapat dibagi menjadi primer atau sekunder. Dampak primer adalah perusakan habitat langsung akibat aktivitas pembukaan lahan dan penggalian. Dampak sekunder berkaitan dengan berbagai tingkatan aktivitas di luar area pertambangan, misalnya jalan akses dan angkut, jalur kabel listrik, koridor pemipaan dan infrastruktur lain, hewan liar dan aktivitas pekerjaan tenaga kerja.
·         Hidrologi air permukaan dan air tanah: pembuatan lubang terbuka, penimbunan, pembuangan batuan sisa, fasilitas penyimpanan tailing, pabrik pengolahan dan infrastruktur seringkali mengganggu jalur aliran air alam. Gangguan terhadap pola aliran air sistem pengairan ke bagian hilir dari pembangunan pertambangan atau vegetasi yg bergantung pada suply air tersebut.
·         Kontaminasi tanah dan air: Reaksi kimia di batuan sisa dan tailing berpotensi merusak pertumbuhan tanaman dan mengakibatkan kontaminasi di air permukaan maupun air tanah. Selain itu, operasi penambangan menggunakan transportasi, berbagai bahan berbahaya, seperti bahan bakar, zat reagen proses, pelumas, deterjen, bahan peledak, larutan kimia dan cat. Jika bahan-bahan ini tidak dikelola dengan baik, akan berpotensi menjadi polutan untuk udara, air maupun tanah.


Air asam tambang yg dapat mempengaruhi kondisi air tanah

Pengelolaan masalah lingkungan ini jika dilakukan dapat meminimisasi dampak. Namun demikian, ada bahaya sisa yang dsebut sebagai bahaya residu yg tidak mungiin hilang seperti bahaya dan risiko keamanan publik, potensi sumber polusi yang berkelanjutan, penggunaan lahan dan kebutuhan sumber daya di masa depan dan kecocokan dengan ekologi, ekspektasi masyarakat, estetika.



Pentingya Comdev
Program pengembangan masyarakat mejadi mekanisme penting sebagai sarana kontribusi perusahaan pertambangan terhadap keberlanjutan sosial ini. Pengembangan masyarakat terutama berfokus pada peningkatan kekuatan dan efektivitas masyarakat dalam menentukan dan mengelola masa depannya sendiri (ICMM, 2005).
Program ini melibatkan inisiatif perencanaan dan implementasi, seringkali dalam bentuk kemitraan pihak lain, untuk menyediakan sebuah hasil positif jangka panjang bagi masyarakat. Pengembangan yang berkelanjutan harus digerakkan berdasarkan kebutuhan dari masyarakat, bukan dari perusahaan, dan harus berupaya agar dapat berkontribusi terhadap penguatan kelangsungan hidup masyarakat di jangka panjang.

Konsep CSR menjadi begitu pentign dalam penyelesaian tambang 

Di berbagai daerah yang remote dan terpencil, pertambangan adalah satu-satunya industri yg mampu survive dan menghasilkan dampak berganda penting terhdaap aktivitas ekonomi regional. Operasi penambangan memberikan peluang kerja dan pelatihan berbagai profesi, ketrampilan dan jasa. Perusahaan pertambangan memperluas komitmen terhadap ekonomi setempat dan pembangunan kapasitas lokal. Perusahaan pertambangan juga berupaya transfer teknologi ketrampilan dan peluang kerja yang baik melalui pengembangan usaha lokal.
Operasi penambangan selalu membangun infrastruktur penting ke lokasi tambang, dan mnghubungkan masyarakat terpencil dengan dan dunia yang lebih luas. Perencanaan penutupan tambang dapat membantu meredakan masalah berkurangnya akses ke infrastruktur yang berguna ini kelak. 



Bandara Kalimarau di Kabupaten Berau, berawal dari kebutuhan transportasi perusahaan tambang

Tujuan penutupan tambang
Tujuan dari penutupan tambang dan rencana penyelesaian untuk
·         memungkinkan semua kepentingan stakeholder dipertimbangkan dalam proses penutupan tambang
·         memastikan proses penutupan berlangsung dengan cara yang tertib, hemat dan tepat waktu
·         memastikan biaya penutupan telah dimasukkan secara memadai dalam rencana keuangan perusahaan dan tidak meninggalkan tanggung jawab kepada masyarakat
·         memastikan ada pertanggungjawaban yang jelas dan sumber daya yang memadai untuk menerapkan rencana penutupan
·         menetapkan indikator keberhasilan penyelesaian proses penutupan tambang
·         mencapai kesepakatan penyelesaian yang telah disepakati apabila ada


penutupan tambang memerlukan rencana detal, terukur dan tanggung jawab dari seluruh stakeholder

Konfilk pertambangan, salah satu tantangan penyelesaian tambang

Strategi dan konteks
Proses perencanaan penutupan tambang untuk mencapai hasil pengembangan yang berkelanjutan dalam penutupan akan mengubah strategi bisnis jangka panjang karena risiko dan peluang yang terkait dengan penutupan akan lebih dapat dipahami. Agar efektif, perencanaan penutupan yang berkelanjutan harus dilihat dalam konteks dan menjadi bagian dari strategi pengembangan berkelanjutan yang lebih luas.


Kebijakan
Sebuah kebijakan penutupan/penyelesaian tambang akan menetapkan aspirasi dan arahan tingkat tinggi yang diperlukan perusahaan untuk penutupan tambang. Biasanya, kebijakan ini memuat komitmen tentang proses penutupan, keterlibatan stakeholder, minimalisasi risiko terhadap lingkungan, memenuhi persyaratan peraturan, aspirasi sosial dan masyarakat, serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan.
Kebijakan ini harus menyadari bahwa adalah memungkinkan untuk mengantisipasi beberapa aspek warisan dari penutupan tambang sejak awal pembentukan tambang, termasuk: penutupan sebagai bagian dari perencanaan tambang, identifi kasi risiko dan peluang untuk perencanaan biaya dan keuangan yang dapat diandalkan, serta menentukan tujuan dan prinsip-prinsip penggunaan lahan fi nal sesuai konsultasi dengan masyarakat.
Kesemua faktor ini menunjukkan perlunya rehabilitasi yang progresif dan pertimbangan atas kebutuhan masyarakat yang terkena pengaruh penutupan. Biasanya, kebijakan akan didukung oleh standar-standar, panduan dan metodologi organisasi yang menjabarkan bagaimana penerapan kebijakan ini akan dilaksanakan.


Saturday, October 6, 2012

PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI PERTAMBANGAN ( I )


Pertambangan adalah usaha yang karakteristik dan kompleks. Karakteristik karena letak endapan mineralnya ditentukan oleh tuhan (given by nature). Dapat terletak dekat permukaan sehingga memungkinkan untuk diambil dengan sistem tambang terbuka, dapat terletak di kawasan hutan atau bahkan terletak jauh di bawah tanah sehingga dimanfaatkan dengan sistem tambang dalam atau bahkan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali dengan teknologi saat ini.

Mineral merupakan hasil dari aktivitas geologis yang terbentuk dari jutaan tahun lalu yang dimulai dari aktivitas penghancuran (kataklastik) hingga pendinginan dan membentuk mineral. Secara alami keterdapatan mineral umumnya ada di daerah terpencil, dekat hutan atau di bawah laut.  Tidak ada satu manusiapun yang dapat menentukan lokasi keterdapatan tambang, begitupula dengan jenis metode yang akan dipilih. Cadangan terbentuk secara alamiah sebagai “given” dari yang Maha Kuasa.




Endapan Batubara Hampir Selalu ada di Rawa dan Hutan

Tambang bawah tanah diperuntukan untuk mengambil cadangan yang relatif jauh di bawah Tidak ada yang dapat memaksakan pemilihan metode penambangan selain kondisi alamnya. Proses geologi yang menentukan bagaimana kondisi cadangan, dapat terletak dekat permukaan (seperti nikel dan timah) sehingga dilakukan tambang terbuka ataupun jauh di dalam bumi (endapan skarn emas dan tembaga atau vein emas) sehingga diterapkan tambang bawah tanah.
Sebaliknya endapan yang karena proses geologi pembentukannya sehingga berada jauh di bawah permukaan, diatas 500 m, seperti emas di Pongkor, hanya tambang dalam yang sesuai karena andai diterapkan tambang terbuka akan membutuhkan total biaya operasi besar untuk menyingkirkan tanah penutup sebelum mencapai endapan.
Tambang bawah tanah diperuntukan untuk mengambil cadangan yang relatif jauh di bawah permukaan. Tambang bawah tanah ini hanya membuka sebagian kecil lahan di permukaan untuk penyediaan akses, infrastruktur kantor dan fasilitas pengolahan. Karena aktivitas eksploitasi dilakukan dibawah tanah, hampir tidak ada lahan permukaan yang terganggu.

Endapan Mineral Bawah Tanah Sangat Spesifik

Lalu bagaimana jika harus menambang di suatu lokasi dimana di permukaan terdapat wilayah yang tidak boleh terganggu seperti hutan lindung atau taman nasional misalnya..? inilah yang menjadi perbincangan menarik karena ada banyak pertimbangan disini. Jika harus ditambang dengan tambang bawah tanah, harus dipastikan kekuatan batuan dan kondisi geologi, jika rapuh justru sangat beresiko membahayakan keselamatan pekerja. Pemilihan ini mesti dilakukan analisis mendalam. Ada contoh menarik ketika tambang bawah tanah di Varengeville, Prancis, misalnya, diterapkan untuk menambang endapan garam yang berada di bawah permukiman padat.
Tambang terbuka diterapkan jika lokasi cadangan dekat dengan permukaan. Kemudian It is not easy untuk menyelaraskan antara pertumbuhan dengan pemeratan, kemudian mana yang lebih banyak diperdebatkan antara “azas penguasaan“ oleh negara dibandingkan dengan “azas pemanfaatan“. Fenomena yang banyak terjadi saat ini adalah lahirnya regulasi yang kurang berimbang dan cenderung lebih berpihak kepada aspek konservasi daripada menyentuh aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi disadari bahwa pemanfaatan sumber daya alam terkadang menjadi tak terkendali dan terkadang juga tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah paradigma yang berimbang sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan nasional, yang mampu menyeimbangkan antara penguasaan dan pemanfaatan.
Salah satu korelasi negatif itu adalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan akan berdampak langsung atau tak langsung baik pada manusia sebagai substansi esensial, substansi hidup maupun nirhidup lainya. Pencemaran akan dapat dirasakan apabila konsentrasi pencemar telah melewati Nilai Ambang Batas (NAB) atau Treshold Limit.
Pada pasal 145 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba disebutkan bahwa “Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
  • Memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •  Mengajukan gugatan pada pihak pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.


Tentu satu hal yang sangat riskan jika mengatasi pencemaran lingkungan terlebih jika memang sudah berdampak pada masyarakat sekitar. Bukan saja ganti rugi yang harus dikeluarkan atau biaya rehabilitasi lingkungan, ada nama baik dan corporate image yang dipertaruhkan di situ. Punishment public juga satu hal yang berusaha dihindari oleh perusahaan kelas dunia.
Untuk itu, sebelum eksploitasi dilaksanakan sudah harus ada usaha mitigasi seperti yang tertuang dalam AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan menjadi syarat utama untuk perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Disini terangkum secara rinci segala aktivitas yang akan dilakukan, dampak negatif yang mungkin terjadi termasuk penanganan hingga prediksi pasca tambang.
Dalam aktivitas pertambangan sendiri ada beberapa potensi pencemaran lingkungan yang dapat terjadi dari aktivitas pertambangan. Beberapa potensi tersebut antara lain: 

a.       Air asam tambang (AAT) atau Acid Mine Drainage (AMD)
Merupakan air yang terkontaminasi oleh mineral yang umumnya mengandung sulfur seperti pyrite, chalcopyrite ataupun sulfida besi lainya. Beberapa bentuk adalah air yang berwarna oranye, merah atau kuning dan mengendap di sediman. Umumnya memiliki pH rendah sehingga sulit untuk didiami mahluk hidup atau dimanfaatkan manusia. Hanya bakteri tertentu yang tahan pada kondisi ini. Beberapa reaksi pembentukan air asam tambang seperti di bawah ini:

  

4FeS2 + 15O2 + 14H2O è 4Fe(OH)3 + 8 H2O
 
 




4Fe2+ + O2 + 4H+ è 4Fe3+ + 2H2O
 
Reaksi air asam tambang untuk Pyrite


Reaksi air asam tambang untuk

4Fe3+ + 12H2O  è 4Fe(OH)3 + 12H+
 
Ferrous Iron


Reaksi air asam tambang untuk Hydrolysis Iron 

Yellow Boy Salah Satu Dampak Air Asam Tambang

Air asam tambang menyebabkan banyak masalah lingkungan di pertambangan karena menyebabkan penurunan pH hingga 4 atau 3 sehingga tidak dapat didiami oleh ikan maupun plankton, mengganggu reproduksi hewan air, penurunan dan inlitrasi ke air tanah, korosi dan perusakan jalur pipa. 

b.  Tailing
Pada dasarnya tailing adalah sisa ekstraksi mineral yang umumnya berbentuk pasir sehingga sering disebut sebagai sirsat (pasir sisa tambang). Tailing biasanya sudah didetoksifikasi atau dihilangkan konsentrasi bahan beracunya sehingga secara teoritis dapat dilepaskan ke lingkungan.
Namun ada berbagai pertimbangan yang menjadikan tailing ini berpotensi mencemari lingkungan. Tailing umumnya dilepaskan dalam jumlah besar. Untuk ekstraksi tembaga dan emas, 99% dari produksi bijih akan menjadi tailing. Jumlah yang besar ini memerlukan penempatan yang akurat dan aman. Apabila ditempatkan di sungai tentu akan merusak habitat substansi biotik. Ide untuk menempatkan di palung laut juga beresiko jika tidak didasari penelitian dan perhitungan yang cermat dan berkelanjutan.
Tailing juga belum dapat dimanfaatkan optimal sebab regulasi untuk pemanfaatan material yang digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ini terkendala banyak hal. Hanya ada beberapa aktivitas tambang seperti cut and fill yang mengurangi volume tailing yang terbuang di permukaan secara cukup signifikan.


Timbunan Tailing 


Fenomena tailing yang menonjol belakangan ini adalah Pembuangan Tailing Bawah Laut (Submarine Tailing Disposal) dimana tailing ditempatkan pada palung dengan kedalaman tertentu di bawah laut. Penempatan tailing ini sudah diperhitungkan matang baik dari segi kedalaman, jarak maupun flowa fauna biotik agar tidak mencemari sekitar titik penumpahan selain karena memang telah didetoksifikasi terlebih dahulu. Hanya karena jumlahnya yang kian besar dan potensi pencemaran masih tetap ada, tetap menjadi perdebatan kalangan praktisi dan konservasionis.

Skema Submarine Tailing Placement di Salah Satu Tambang  Kanada


c.   Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Pertambangan tanpa izin menjadi masalah pelik yang dihadapi dunia pertambangan karena kompleksitas econososioculturpolitik yang dimilikinya. Begitu rumit untuk jika hanya melihat PETI dari satu sisi saja, lebih dari sudut pandang ekonomi dna budaya,disitu juga terangkum permasalahan Corporate Social Responsibility dan lingkungan.
PETI tidak sekedar urusan perut masyarakat miskin sekitar tambang, sudah ada urusan cukong dan becking di belakangnya. Terlebih jika aparat keamanan juga turut bermain. Seperti yang terlihat pada aktivitas PETI batubara di Kalimantan Selatan, PETI emas di Jawa Barat dan Kalimantan Tengah. Semuanya didukung oleh pemilik modal dan tidak lagi merupakan usaha penambangan tradisional. Kondisinya semakin sulit diselesaikan selain karena minimnya good will dari pemerintah daerah dan pusat.