Monday, June 18, 2012

Reklamasi Lahan Tambang

Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan penambangan dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran yang bersifat tidak dapat balik (irreversible damages), karena sekali suatu daerah dibuka untuk operasi pertambangan, maka daerah tersebut akan berpotensi menjadi rusak selamanya. Dalam rangka mengembalikan kondisi tanah sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya, maka terhadap lahan bekas pertambangan, selain dilakukan penutupan tambang, juga harus dilakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan.
Reklamasi tambang pada dasarnya adalah usaha untuk memperbaiki kondisi lahan setelah aktivitas penambangan selesai. Seperti yang sudah dimahfumi bahwa sifat dasar dari industri tambang adalah destruktif karena aktivitasnya yang melakukan penggalian dan merubah bentang lahan, perubahan iklim mikro hingga ke kondisi fisik lingkungan. Selain itu, industri pertambangan juga menimbulkan dampak positif sebagai sumber devisa negara, pendapatan asli daerah, penciptaan lahan kerja, perubahan ekonomi hingga bertindak sebagai development agen bagi daerahnya. 


Bekas Tambang Seperti Ini Harus Dikembalikan Menuju Fungsi Aslinya


Setelah aktivitas penambangan selesai, lahan harus segera direklamasi. Tujuanya untuk menghindari kemungkinan timbulnya potensi kerusakan lain. Potensi tersebut seperti timbulnya air asam tambang, penurunan daya dukung tanah bahkan terjadinya kerusakan lahan lebih luas.
Tujuan kegiatan reklamasi lahan tambang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem lahan eks tambang melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan. Tujuan lainya adalah agar mampu menjaga agar lahan tidak labil, lebih produktif dan meningkatkan produktivitas lahan eks tambang tersebut. Akhirnya reklamasi dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya.

Reklamasi Memberikan Perbaikan Fisik dan Non Fisik serta Menjaga Fungsi Hidroorologis



Untuk meningkatkan kemampuan daya dukung tanah atau lebih baik lagi jika mampu menjadikan seperti kondisi awal, ada teknologi sederhana pemberian nutrisi tanah. Nutrisi in berupa bahan organik, serasah, amelioran, penanaman tumbuhan keras seperti jengjeng, sengon, rasamala dan lainya.
Kemudian untuk minimisasi dampak negatif dari aktivitas pertambangan, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 dituliskan bahwa setiap pemegang kuasa pertambangan diwajibkan untuk mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya, antara lain melalui kegiatan ‘reklamasi’.


Hydroseeding, salah satu metode menaikan kesuburan tanah untuk reklamasi


Perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.      Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan:
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya.
2.      Pasal 46 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969t:
Sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

Regulasi diatas menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang  sehingga dampak kerusakan lingkungan bahkan sosial dapat diminimisasi. Prosedur teknis reklamasi tambang hingga penutupan tambang juga telah disiapkan secara jernih oleh pemerintah. Ketentuan reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
Hal-hal yang mesti diperhatikan selama pengerjaan reklamasi adalah sebagai berikut:
1.      Reklamasi wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu, yang meliputi:
a.      Lahan bekas tambang
b.      Lahan di luar bekas tambang. Lahan bekas tambang seperti timbunan tanah penutup (overburden), timbunan bahan baku/produksi, jalur transportasi, pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian, kantor dan perumahan, pelabuhan/dermaga.
Reporting pelaksanaan reklamasi itu dilaporkan ada Menteri, Gubernur hingga Walikota atau Bupati. Penilaian keberhasilan ditentukan oleh pemerintah. Apabila dari hasil penilaian menunjukkan fakta terbalik maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketigas untuk melaksanakan reklamasi. Pelaksanaan reklamasi oleh pihak lain ini dilakukan dengan memanfaatkan Jaminan Reklamasi.

PETI, Apakah mereka turut mereklamasi lahan eks tambangnya..??

2. Reklamasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai dengan Rencana Reklamasi, termasuk perubahan Rencana Reklamasi, yang telah disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya.

Reklamasi yang akan dilasanakan harus sudah tersusun dari tahap awal hingga akhir. Untuk itu diperlukan Rencana Reklamasi yang dibuat selama 5 (lima) tahunan. Dalam laporan rencana reklamasi ini akan tertulis tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi, dan rencana biaya reklamasi. Apabila lifetime tambang ternyata kurang dari 5 (lima) tahun, maka Rencana Reklamasi wajib disusun disesuaikan sesuai dengan umur tambang tersebut. Rencana reklamasi ini harus sudah tersusun sebelum dilakukanya kegiatan produksi.

Reklamasi sebagai bentuk keberlanjutan



Secara eksplisit, dapat disimpulkan bahwa upaya reklamasi yang telah tersusun secara detail melalui Rencana Reklamasi bahkan tertuang dalam Kajian AMDAL dan Studi Kelayakan adalah tanggung jawab banyak pihak, bukan semata perusahaan tambang saja. Pemerintah sebagai regulator juga berperan vital, begitupun Pemda melalui Pejabat Tingkat I dan II yang melakukan penilaian rencana reklamasi tersebut termasuk juga monitoringnya. 

Sendyakala Di Pertambangan


6 comments:

Yuris Pratama said...

berbagi saran..

hidroseeding bukan untuk menaikan kesuburan tanah, tetapi bagaimana cara menumbuhkan vegetasi pada lahan miring dengan cara aman dan cepat.
pada lahan pasca tambang, kesuburan tanah hampir dikatakan nihil, dan tanah dikatakan subur apabila tanah tersebut terdapat unsur hara esensial.

PANCASILA, UUD45, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI HARGA MATI. said...

Dear Pak Yuris
Spt apa persisnya itu Hidroseeing pak? Berapa biaya hidroseeing itu? Apakah cara terbaik dan termurah dlm reklamasi ex lahan tambang itu?
trims
Darlan

PANCASILA, UUD45, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI HARGA MATI. said...

Dear Pak Yuris
Spt apa persisnya itu Hidroseeing pak? Berapa biaya hidroseeing itu? Apakah cara terbaik dan termurah dlm reklamasi ex lahan tambang itu?
trims
Darlan

Mr. Embargo said...

Perusahaan tambang tanpa reklamasi adalah seperti maling yang memiliki mandat resmi dari pemerintah.

Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat usaha pertambangan umum agar dapat berfungsi kembali dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya.

http://kampfee.blogspot.co.id/2016/11/reklamasi-lahan-bekas-tambang_86.html

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Rio global said...

Kepada Yth Divisi Procurement

Bersama ini kami ingin memperkenalkan perusahaan kami PT.GLOBAL PRIMA PERKASA (GPP)
Sebagai stockies dan distributor untuk produk material steel bagi perindustrian & project di Indonesia
Kami spesialis dalam mensupport (mensuply) kebutuhan proyek – proyek industri seperti : Oil & Gas
Pipelines, Konstruksi, Pembangkit Listrik ( Power Plants ), Pembuatan Kapal (Ship Building ), Boiler,
Pulp & Paper, Chemical, Dll.
Adapun material yang bisa kami supply meliputi

Pipa : Carbon Steel ,Galvanis (Welded & Seamless)Api 5L/A106Gr.B
A53 Gr.A & B,Gr.X, X52 Dia.1/2’’ – 54’’Dll
Spiral Welded Steel Line Pipe Dia.4’’ – 54’’,Stainless Steel Pipe Alloy Steel Pipe
A33 Gr.6/A335 P5,P11,P12,Tubing SS316/316L Dll
Pipa pvc, Pipa tembaga. Brand: SPINDO,BAKRIE,PPI,EX-CHINA,JAPAN,ETC
Steel Construction : H-Beam, IWF,Besi Beton,Siku,Channal U,CNP,INP,Assental,Plate
Steel Gratting Berbagai ukuran . DLL ( Hitam,Putih,Kapal,Bordes,Strip,Alumunium )
Pipa Kotak,Plate Stainless Steel Plate SS 304/316/L,Pressure Vessel,Boiler Plate Dll
Fittings : Fittings : Elbow,Reduser (Concentric & Eccentric),Tee,Union,Coupling,Half, Hex Plug,Tredolet,
Weldolet,Sch10,20,40,80,160 Dia.1/2’’ – 54’’Dll : Stat bold. Bold&nut. U-Bold.Angkor Bold
Bermacam-macam semua ukuran
Brand : JAPAN,KOREA,LOKAL CHINA,ETC, ELBOW 5D
Flange : Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
Forget Flanges A105-Carbon Steel,A350-LF2 CS,A182,SS304/316L Slip On,Welding Neck,
Blind Flanges,Socket Weld,Lap Joint Dll Ansi : 150,300,600,900,1500,2500,Jis 10K,20K Dia. 1/2’’ 54'’
Valve : GATE VALVE,CHECK VALVE,GLOBE VALVE, STRAINER, MEREK, GLT, KITZ #
Clas 10K, # 150, # 300, # 600, # 900, # 3000, # DLL

Kami mengharapkan perusahaan kami dapat tercatat sebagai salah satu Vendor (Supplier) diperusahaan Bapak/Ibu
Kami selalu memberi perhatian khusus untuk semua kebutuhan material yang dibutuhkan kapanpun
Dan menyediakan barang-barang bermutu dengan kualitas prima serta pelayanan
yang cepat dan tepat,barang dikirim sampai tempat yang dituju. Apabila perusahaan Bapak/Ibu membutuhkan
Material silakan menghubungi kami ke No Telp : 021 – 2903 9601, Fax, 021 - 2903 9603
E-mail: rioglobal23@gmail.com Whatsapp:081296104468

Demikianlah perkenalan kami, dan selanjutnya kami tunggu pesanan dari Bapak/Ibu. Atas perhatian
Dan kerjasamanya yang telah Bapak/Ibu berikan sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih


Hormat Kami,
PT GPP GLOBAL PRIMA PERKASA







( RIO )
Marketing