Wednesday, July 11, 2012

KONFLIK DI KAWASAN PERTAMBANGAN



Pertambangan, suatu aktivitas penggalian mineral dari perut bumi yang telah diusahakan oleh manusia sejak mulainya peradaban. Zaman batu, zaman perunggu, zaman besi hingga baja menjadi acuan penentuan era peradaban manusia, perambangan menjadi penanda yang penting. Begitu vitalnya aktivitas pertambangan hingga kita kerap mendengar “everything begin with mineral”. Begitulah kira-kira pemeo yang bekumandang dan seperti yang kita lihat bahwa komputer, jam tangan mobil, pesawat kereta, jalan, gedung dan bangunan dan hampir tak ada sekeliling kita yang tidak berasal dari mineral dan aktivitas tambang.





Manusia tak bisa lepas dari mineral (www.mii.org)


Pertambangan pada dasarnya adalah aktivitas untuk mensejahterakan manusia. Dengan teknologi yang makin berkembang, main beragam jenis bahan tambang yang dapat diusahakan. Lambat laun perkembangan pertambangan sebagai industri sangat terkait dengan banyak pihak dan kegiatan. Tidak lagi hanya kebutuhan primer, kapitalisme yang membumbung telah membawa pertambangan di ranah yang kian sulit dimengerti. Pertambangan begitu dinamis hingga tidak dapat diajarkan di sekolah secara detail.

Kapitalisme ini mengarahkan pertambangan pada beragam konflik mulai dari konflik politis, sosial, budaya hingga ekonomi global. Konflik di kawasan pertambangan khususnya di Indonesia banyak berkembang dipicu oleh dua perubahan dasar yakni kondisi ekonomi dan hukum. Kondisi ekonomi dipicu oleh merosotnya kesejahteraan sebagian masyarakat Indonesia paca krisis moneter. Kemudian kondisi hukum yang tiada menentu menyebabkan banyaknya celah pemegang modal memanfaatkan rakyat untuk mendapatkan akses ke sumber daya mineral. 

Contoh konflik pertambangan di Afrika yang melibatkan aparat


Seperti konflik PT. NMR (Newmont Minahasa Raya) dengan “mereka” yang mewakili masyarakat sekitar Teluk Buyat, Indumuro Kencana dengan Penambang Tanpa Izin (PETI), konflik pemanfaatan mineral timah dengan masyarakat Tambang Ilegal (TI) hingga PETI batubara di Kalimantan Selatan. Konflik ini berkembang sangat cepat dan meluas ke berbagai pihak. Dapat dikatakan bahwa konflik di lahan tambang melibatkan banyak aktor intelektual dan juga pemegang modal.

Apabila di ditelaah maka dapat dikatakan bahwa akar pemasalahan konflik pertambangan ini terjadi pada dua tataran. Pertama adalah pada tataran mikro dimana konflik ini terjadi antara perusahaan dengan masyarakat setempat, pemerintah atau dengan oknum spekulan dan aparat. Konflik ini umumnya terjadi pada tataran lokal dan melibatkan internal perusahaan dengan penambang tanpa izin seperti terjadi di tambang batubara di Kalsel, TI timah di Babel maupun di Sulawesi Utara. DI beberapa tempat bahkan ada indikasi aparat menjadi katalis atas meruncingnya konflik di wilayah itu sendiri.


Konflik pertambangan di tataran mikro (Dzulkarnain, 2006)


Kemudian yang kedua terjadi pada tataran makro dimana pada lingkup horizontal lebih luas mencakup konflik antar departemen pemerintah, lembaga kehutanan dan NGO, dengan pemerintah pusat dan daerah. Contohnya adalah ketika diterbitkan Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan yang menyebabkan tehentinya laju eksplorasi dan eksploitasi beberapa perusahaan yang telah mendapat KP atau KK di wilayah Hutan Lindung, kemudian definisi hutan lindung yang tidak jelas. Tumpang tindihnya wilayah tambang dengan hutan lindung ini bagi sebagian orang terlihat karena adanya ego sektoral dan lemahnya law enforcement.


Konflik pertambangan di tataran makro (Duzlkarnain, 2006)


Konflik pertambangan ini menjadi bengitu kompleks dan rumit karena konflik tataran makro dan mikro ini menjadikan konflik meyatukan berbagai variabel dengan lainya yang saling mempengaruhi. Seperti yang terjadi di Freeport Papua, publik awalnya berpendapat bahwa permasalahan disana adalah marginalnya pemerataan kesejahteraan sebagai dampak dari hadirnya PT. Freeport Indonesia. Kemudian berkembang menjadi isu sosial ke arah masyarakat suku pribumi (Amungme, Komoro dan lainya) terkait dengan wilayah. Itu baru masuk ke tataran mikro.


Ketidakterimaan masyarakat dapat berujung pada konflik eksternal perusahaan





Lalu selanjutnya berkembang ke tataran makro dimana PTFI dianggap bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat pembuangan tailing sepanjang Sungai Ajkwa, dimana tuntutan ini dikeluarkan mulai dari NGO lokal dan internasional hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Lalu belakangan ini merambah ke isu keamanan yang melibatkan aparat keamanan negara. Jadi konflik pertambangan ini menjadi begitu luas dan makin sulit untuk dibenahi tanpa adanya good will dari tiap-tiap institusi.


Freeport, kompleksitas konflik pertambangan indonesia



Di bawah ini adalah beberapa isu konflik pertambangan yang kerap terjadi pada tataran mikro seperti:
  • Isu pelaksanaan CSR, CSR saat ini sudah mulai dimasukan sebagai integrasi aktivitas tambang dan bukan lagi bersifat charity semata. CSr lebih menekankan peran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Program CSR yang berhasil haruslah diintegrasikan ke dalam strategi menyeluruh dari perusahaan.  CSR harus disadari oleh perusahaan sebagai upaya membangun hubungan yang baik dengan salah satu pemangku kepentingan perusahaan, yaitu masyarakat luas yang terkena dampak operasi perusahaan. Sebagai konsekuensi kesadaran bahwa perusahaan haruslah tampil sebaik mungkin di hadapan seluruh pemangku kepentingannya, CSR untuk masyarakat haruslah menjadi bagian integral dari strategi perusahaan. 


CSR menjadi salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan pertambangan


  • ·         Akses terhadap kepemilikan sumberdaya mineral, Kesempatan untuk mendayagunakan sumberdaya mineral atau dapat dikatakan perlombaan eksploitasi ini umumnya menimbulkan rasa ketidakadilan. Perusahaan dianggap memiliki akses yang luar biasa besar, sementara masyarakat tidak diberikan akses yang sama. Meskipun pemerintah melalui UU Minerba NO. 4 tahun 2009 telah menetapkan wilayah pencadangan mineral dan wilayah pertambangan rakyat. Ketimpangan akses ini juga umumnya memicu timbulnya PETI yang “merasa” juga berhak mendapatkan akses yang sama, meskipun secara legalitas tidak dimiliki.
  • ·         Kesempatan dan persaingan kerja, Umumnya konflik ini dipicu oleh kesempatan kerja antara masyarakat pendatang di perusahaan dengan putra daerah. Seperti diketahui, industri tambang sangat spesifik, high risk, high capacity dan high technology sehingga pekerja datang dengan kemampuan tinggi dan renumerasi yang sesuai. Kemudian masyarakat sekitar umumnya adalah mereka dengan kemampuan skill terbatas bahkan tingkat pendidikan juga tidak tinggi sehingga kesempatan berusaha mereka lebih kecil dari para pendatang. Gap yang terjadi inilah yang memicu timbulnya konflik akibat persaingan kerja dengan putra daerah.
  • ·         Hak ulayat dan hak individu, Tentunya konflik ini berakar dari ketidakpenerimaan masyarakat terhadap perusahaan akibat terambilnya tanah warisan dan ulayat masyarakat setempat. Tanah ulayat di klaim sebagai kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Jadi mengambil tanah dna hak ulayat tentunya akan memutuskan hubungan mekanis antara masyarakat denga leluhurnya


Hak ulayat, tidak hanya terjadi di pertambangan



·         Kerusakan lingkungan, Pastinya ini adalah konflik menerus yang dihadapi oleh pertambangan. Kerusakan lingkungan adalah ancaman serius mengingat aktivitas tambang pada dasarnya bersifat destruktif karena merubah bentang alam, sifat fisik dan kimia tanah, bahkan perubahan ekosistem lingkungan secara total. Selain aktivitas tambang, aktivitas turunan juga turut menyisakan kerusakan lingkungan seperti terjadinya air asam tambang (acid mine drainage) akibat teroksidasinya mineral yang mengandung sulfida. Dampak ini tentunya memprihatinkan karena kerusakanya tidak dapat ditanggulangi dalam waktu cepat.
·         Dampak PETI, PETI atau pertambangan tanpa izin adalah salah satu konflik multi kompleks yang terjadi di pertambangan indonesia. Dikatakan multi kompleks karena meliatkan banyak stakeholder makro maupun mikro. Banyak yang berkepentingan atas hadirnya PETI di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

PETI sendiri bermakna usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PETI umumnya diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing, ketidakharmonisan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, serta krisis ekonomi ber­kepanjangan yang diikuti oleh penafsiran keliru tentang reformasi. Di sisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menomorsekiankan pertam­bangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong maraknya PETI.

Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertam­bangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang. Disamping itu, PETI bukan saja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang, tetapi juga Negara/Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Hal lain yang perlu dicermati adalah PETI umumnya identik dengan budaya kekerasan dan premanisme, prostitusi, perjudian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengingkaran terhadap norma-norma agama. Budaya pencurian' termasuk menjarah, semakin berkembang, sehingga memberikan pengaruh buruk bagi mereka yang ingin berusaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Kerusakan lingkungan akibat PETI


Lalu apa sajakah yang dapat menjadi trigger terjadinya konflik di pertambangan..? salah satu faktor terbesar adalah persoalan ekonomi dimana terjadi kekurangpahaman hukum di tataran masyarakat lokal. Masyarakat tidak ikut serta dalam pemanfaatan SDA minerl oleh perusahaan sehingga kesejahteraan mereka sendiri tidak terangkat. Padahal sebagai agen of development, kehadiran perusahaan seharusnya mampu membawa perubahan positif dan menjadi penggerak di berbagai bidang ekonomi lanjutan (multiplier effect).

Kemudian ada pemicu berganda lain seperti penggunaan lahan milik masyarakat oleh perusahaan tanpa diwujduanya legalitas yang menguntungkan kedua pihak. Akibanya menyebabkan terputusnya hubungan mekanistik antara masyarakat dengan habitat asal dan lingkungan sosialnya dan merubah ritme kehidupan mereka. Sebagai pemilik awal, ini juga kerap memicu adanya sikap”menuntut” ini dan itu terhadap perusahaan.

Lalu bagaimana dengan konsep pemberdayaan (empowerment) masyarakat sekitar tambang yang saat ini digadang-gadangkan sebagai konsep membangun tambang yang berkelanjutan..? Meski diakui bahwa konsep ini yang diselaraskan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) baru berada pada milestone awal dan terkdang di perusahaan bukan menjadi prioritas. CSR dianggap sebagai terobosan baru di dunia perusahaan terlebh untuk perusahaan ekstraktif, karena menggabungkan prinsip “people and planet” dalam aktivitas pencarian “profit” perusahaan.

Diakui atau tidak, CSR di Indonesia khususnya di industri ekstraktif seperti pertambangan merangkak menuju pendewasaan pola pikir dan kemampuan membangun diri masyarakat. Perusahaan sebagai stake holder utama harus mampu menganggap hubungan masyarakat dengan perusahaan adalah mitra yang sejajar. Jangan menganggap program Comdev sebagai charity semata atau hanya memberi kail tetapi tidak mampu mengajarkan bagaimana cara memancing yang tepat.

Secara garis besar bahwa konflik pertambangan dapat terjadi karena belum tersusunnya kebijakan pemanfaatan SDA secara optimal oleh Pemerintah pusat dan daerah sebagai suatu kepentingan nasional. Juga oleh belum didukungnya optimasi national resources sustainability antara pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup yang seharusnya dibentuk dalam management yang integral

Monday, June 18, 2012

Reklamasi Lahan Tambang

Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan penambangan dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran yang bersifat tidak dapat balik (irreversible damages), karena sekali suatu daerah dibuka untuk operasi pertambangan, maka daerah tersebut akan berpotensi menjadi rusak selamanya. Dalam rangka mengembalikan kondisi tanah sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya, maka terhadap lahan bekas pertambangan, selain dilakukan penutupan tambang, juga harus dilakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan.
Reklamasi tambang pada dasarnya adalah usaha untuk memperbaiki kondisi lahan setelah aktivitas penambangan selesai. Seperti yang sudah dimahfumi bahwa sifat dasar dari industri tambang adalah destruktif karena aktivitasnya yang melakukan penggalian dan merubah bentang lahan, perubahan iklim mikro hingga ke kondisi fisik lingkungan. Selain itu, industri pertambangan juga menimbulkan dampak positif sebagai sumber devisa negara, pendapatan asli daerah, penciptaan lahan kerja, perubahan ekonomi hingga bertindak sebagai development agen bagi daerahnya. 


Bekas Tambang Seperti Ini Harus Dikembalikan Menuju Fungsi Aslinya


Setelah aktivitas penambangan selesai, lahan harus segera direklamasi. Tujuanya untuk menghindari kemungkinan timbulnya potensi kerusakan lain. Potensi tersebut seperti timbulnya air asam tambang, penurunan daya dukung tanah bahkan terjadinya kerusakan lahan lebih luas.
Tujuan kegiatan reklamasi lahan tambang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem lahan eks tambang melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan. Tujuan lainya adalah agar mampu menjaga agar lahan tidak labil, lebih produktif dan meningkatkan produktivitas lahan eks tambang tersebut. Akhirnya reklamasi dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya.

Reklamasi Memberikan Perbaikan Fisik dan Non Fisik serta Menjaga Fungsi Hidroorologis



Untuk meningkatkan kemampuan daya dukung tanah atau lebih baik lagi jika mampu menjadikan seperti kondisi awal, ada teknologi sederhana pemberian nutrisi tanah. Nutrisi in berupa bahan organik, serasah, amelioran, penanaman tumbuhan keras seperti jengjeng, sengon, rasamala dan lainya.
Kemudian untuk minimisasi dampak negatif dari aktivitas pertambangan, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 dituliskan bahwa setiap pemegang kuasa pertambangan diwajibkan untuk mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya, antara lain melalui kegiatan ‘reklamasi’.


Hydroseeding, salah satu metode menaikan kesuburan tanah untuk reklamasi


Perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.      Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan:
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya.
2.      Pasal 46 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969t:
Sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

Regulasi diatas menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang  sehingga dampak kerusakan lingkungan bahkan sosial dapat diminimisasi. Prosedur teknis reklamasi tambang hingga penutupan tambang juga telah disiapkan secara jernih oleh pemerintah. Ketentuan reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
Hal-hal yang mesti diperhatikan selama pengerjaan reklamasi adalah sebagai berikut:
1.      Reklamasi wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu, yang meliputi:
a.      Lahan bekas tambang
b.      Lahan di luar bekas tambang. Lahan bekas tambang seperti timbunan tanah penutup (overburden), timbunan bahan baku/produksi, jalur transportasi, pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian, kantor dan perumahan, pelabuhan/dermaga.
Reporting pelaksanaan reklamasi itu dilaporkan ada Menteri, Gubernur hingga Walikota atau Bupati. Penilaian keberhasilan ditentukan oleh pemerintah. Apabila dari hasil penilaian menunjukkan fakta terbalik maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketigas untuk melaksanakan reklamasi. Pelaksanaan reklamasi oleh pihak lain ini dilakukan dengan memanfaatkan Jaminan Reklamasi.

PETI, Apakah mereka turut mereklamasi lahan eks tambangnya..??

2. Reklamasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai dengan Rencana Reklamasi, termasuk perubahan Rencana Reklamasi, yang telah disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya.

Reklamasi yang akan dilasanakan harus sudah tersusun dari tahap awal hingga akhir. Untuk itu diperlukan Rencana Reklamasi yang dibuat selama 5 (lima) tahunan. Dalam laporan rencana reklamasi ini akan tertulis tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi, dan rencana biaya reklamasi. Apabila lifetime tambang ternyata kurang dari 5 (lima) tahun, maka Rencana Reklamasi wajib disusun disesuaikan sesuai dengan umur tambang tersebut. Rencana reklamasi ini harus sudah tersusun sebelum dilakukanya kegiatan produksi.

Reklamasi sebagai bentuk keberlanjutan



Secara eksplisit, dapat disimpulkan bahwa upaya reklamasi yang telah tersusun secara detail melalui Rencana Reklamasi bahkan tertuang dalam Kajian AMDAL dan Studi Kelayakan adalah tanggung jawab banyak pihak, bukan semata perusahaan tambang saja. Pemerintah sebagai regulator juga berperan vital, begitupun Pemda melalui Pejabat Tingkat I dan II yang melakukan penilaian rencana reklamasi tersebut termasuk juga monitoringnya. 

Sendyakala Di Pertambangan


Tuesday, June 5, 2012

WHATS IS PERTAMBANGAN ALL ABOUT...?? ( I )

Indonesia adalah salah satu negara yang dianugerahi banyak sumber daya alam oleh Yang Maha Kuasa. Pemanfaatan SDA selama ini berhasil membawa ketergantungan Indonesia sebagai modal pembangunan. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat“. Dan dalam pemanfaatannya terkadang dihadapkan pada dua pilihan, menjadikan SDA itu sebagai anugerah atau ustru sebagai kutukan. Anugerah maksudnya dapat dimanfaatkan optimal untuk rakyat dengan mimimisasi kerugian lingkungan dan sosial. Sebaliknya tentu menjadi kutukan.
It is not easy untuk menyelaraskan antara pertumbuhan dengan pemeratan, kemudian mana yang lebih banyak diperdebatkan antara  “azas penguasaan“ oleh negara dibandingkan dengan “azas pemanfaatan“. Fenomena yang banyak terjadi saat ini adalah lahirnya regulasi yang kurang berimbang dan cenderung lebih berpihak kepada aspek konservasi daripada menyentuh aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi disadari bahwa pemanfaatan sumber daya alam terkadang menjadi tak terkendali dan terkadang juga tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah paradigma yang berimbang sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan nasional, yang mampu menyeimbangkan antara penguasaan dan pemanfaatan.
Paradigma pembangunan nasional yang mesti duwujudkan saat ini adalah paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Intinya adalah pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang mengacu kepada keseimbangan antara dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup secara selaras dan berkesinambungan. Tiga dimensi ini adalah bagian integral, jadi jangan dilihat secara terpisah. Kebijakan harus mampu mengakomodir tiga dimensi ini. Pengambilan SDA harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, keseimbangan lingkungan dan pengembangan masyarakat sekitar. Paradigma ini menuntut ditempatkannya kepentingan nasional di atas semua kepentingan sektor atau bidang tertentu.



Pembangunan Berkelanjutan berusaha menyeimbangkan kebutuhan dan kemampuan generasi saat ini dan mendatang



Untuk pertambangan khususnya, mangingat keterdapatanya hampir selalu berada di wilayah remote dan di hutan lindung, pemanfaatanya harus dilihat sebagai sumberdaya yang tidak terbarukan baik jumlah dan waktunya. Eksploitasi tambang berlebihan tanpa melakukan revegetasi ataupun reklamasi pastiya akan mneimbulkan kerusakan lingkungan bahkan mampu memicu bencana lebih besar. Dan SDA tambang harus dilihat sebagai SDA tak terbarukan (unrenewable resources) dalam waktu dekat.
Eksploitasi sumberdaya alam haruslah difokuskan untuk membangun ”human capital”, ”build capital” dan ”social capital” secara berimbang sehingga modal ini kemudian dapat dikonversi kedalam bentuk penciptaan atau penguasaan teknologi. Hal ini yang dapat menciptakan kekuatan ekonomi (economic capital) sehingga penghematan eksploitasi sumberdaya tambang dapat dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan lingkungan. Jadi pengelolaan tambang seiring dengan pengelolaan sumberdaya ekosistem lingkungan sehingga pemanfaatanya optimal

Kesetimbangan Ekologi, Ekonomi dan Sosial


Bukan rahasia umum lagi jika selalu ada benturan antara pemanfaatan SDA tambang dengan kehutanan (kalau dirunut bisa diprediksi bahwa ini adalah sejarah masa lalu) yang membuktikan kuatnya ego sektoral. Buktinya adalah munculnya regulasi yang tidak memberi ruang keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam tak terbarukan ini.
As we know, hampir seluruh kebutuhan manusia selama ini tak lepas dari peran input hasil sumber daya alam terutama pertambangan, dan pertambangan erat dengan peningkatan kesejahteraan manusia. Bola lampu, besi, baja, perunggu, kuningan, gadget elektronik, mobil ,esawat, kereta api bahkan jam tangan menjadi produk pertambangan. Bahkan pertambangan di daulat menjadi “zaman” untuk membagi peradaban manusia seperti yang kita kenal  zaman batu, zaman perunggu, zaman besi hingga baja dan lainya.
Sarana yang kita pergunakan, baik yang bersifat statis maupun dinamis, dari berukuran mikro hingga giga, semuanya mengandung komponen logam ataupun non logam yang dihasilkan dari bahan tambang. Karenanya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perkembangan teknologi yang memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari hasil pertambangan.


Semua berawal dari mineral


Karena demand  yang besar dan supply yang terbatas, ditambah sifatnya yang unrenewable maka saat ini daur ulang (recycling) yang merupakan cara lain untuk memenuhi kebutuhan akan bahan tambang tersebut, meskipun ternyata tak mampu untuk memenuhi tingkat kebutuhan yang sangat tinggi.
Kemudian dengan berbagai masalah yang timbul terkait dengan optimasi SDA tambang ini, banyak yang melihat tidak secara jernih  bahwa tambang adalah kebutuhan integral untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Tiap kelompok selalu melihat dengan refleksi yang berbeda yang dipengaruhi oleh pengetahuan dan informasi pertambangan.
Pertama adalah pandangan mereka yang kurang memiliki informasi cukup tentang industri tambang. Praktis pandangan yang terbatas membuat mereka banya termakan oleh opini umum. Kemudian masyarakat yang jelas-jelas menolak industri tambang apapun alasanya dan terakhir masyarakat yang memahami pertambangan secara menyeluruh.Kebanyakan dari mereka melihat orientasi tak seimbang antara konservasi dengan benefit pertambangan lalu dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas ini. Beberapa lainya melihat lebih pada orientasi politik semata.

a.      Perubahan Lingkungan Fisik.
Usaha pertambangan memang bersifat destruktif secara alami karena mengubah bentangan lahan, melakukan penggalian. Pembuakaan lahan hampir selalu di kawasan hutan baik prasarana penambangan maupun lokasi pit itu sendiri. Perubahan fisik lahan pasti terjadi, tetapi bukan berarti kerusakan lahan tersebut tidak dapat dikontrol. Oleh karena itu kajian AMDAL menjadi dasar dikeluarkannya izin penambangan.
Dalam AMDAL ini terangkum hal penting seperti
·           Ekstraksi dan Pembuangan Tailing Batuan. Ekstraksi mineral tailing dan produk samping dengan total limbah yang diproduksi bervariasi 10 % sampai sekitar 99,99 % dari total bahan yang ditambang. Hal-hal pokok yang perlu mendapatkan perhatian dalam menentukan besar dan pentingnya dampak lingkungan pada kegiatan ekstraksi dan pembuangan tailing adalah luas dan kedalaman zona mineralisasi, jumlah batuan yang akan ditambang dan dibuang, toksisitas tailing, potensi terjadinya air asam tambang, dampak kesehatan dan keselamatan terkait transportasi, penyimpanan dan penggunaan bahan peledak dan bahan kimia racun, bahan radio aktif, sifat geoteknik batuan, pengelolaan lumpur, kerusakan bentang lahan dan keruntuhan akibat penambangan bawah tanah hingga terlepasnya gas berbahaya dari tambang batubara bawah tanah. 

Tailing, sisa penambangan yang membutuhkan lahan ekstra luas


·         Pengolahan Bijih dan Pabrik Pengolahan ini tergantung pada jenis mineral yang diambil, proses menjadi konsentrat bijih- atau selanjutnya diikuti dengan pengolahan metalurgi dan refining. Bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat hazard. Pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pembuangannya diawasi ketat untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan serta mencegah pencemaran ke lingkungan.

·         Penampungan Pengolahan dan Pembuangan Tailing. Pengelolaan tailing merupakan salah satu aspek kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak lingkungan sangat penting. Kegagalan desain dari sistem penampungan tailing akan menimbulkan dampak yang sangat besar. Pengendalian pembuangan tailing harus memperhatikan pencegahan timbulnya rembesan, pencegahan erosi oleh angin, dan mencegah pengaruhnya terhadap fauna.

·         Pembangunan infrastruktur jalan akses dan pembangkit energi

·         Pembangunan Pemukiman Karyawan Dan Base Camp Pekerja.

·         Decomisioning dan Mining Closure. Setelah ditambang dan cadangan bijih dianggap tidak ekonomis lagi, tambang harus ditutup. Penutupan tambang ini banyak yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan sehingga tambang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi. Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati. Reklamasi seharusnya merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan. 



Penutupan tambang harusnya dapat menciptakan kondisi semacam ini

Meski begitu kerap dipertanyakan bagaimana monitoring AMDAL itu sendiri dan dapat ditebak kesan perubahan fisik tambang yang negatif makin kental. Apalagi tambang dikenal memiliki banyak pit sehingga reklamasi dilakukan setelah perpindahan pit.

Pradoks bila kita menatap PETI (Penambang Tanpa Izin) yang kerap dipicu oleh penyalahtafsiran otonomi daerah maupun lemahnya law enforcement yang menjadi sumber kerusakan lingkungan extra parah. Hanya saja banyak NGO yang kerap memperjuangkan isu lingkungan tidak memberikan perhatian besar atas aktivitas PETI ini dengan dalih marginalitas dan menarik simpati masyarakat.

Aktvitas PETI Batubara, sarat dengan konflik kepentingan dan merusak lingkungan 


 Pertambangan Sesuatu yang Merugikan
Kritisi tambang menganggap entitas ini merugikan yang didasari kebijakan nasional yang lemah. Deplesi SDA dikhawatirkan tidak menyisakan untuk generasi mendatang sehingga banyak yg meminta hasil eksploitasi kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan. Dan bersama semangat euforia otonomi daerah, pengembalian ke daerah ini banyak yang menjadikan radja-radja kecil dan justru memperburuk iklim pertambangan itu sendiri. Good governance adalah salah satu kunci untuk keberhasilam optimasi SDA tambang. Apabila belum dilakukan baik, maka belum memberikan dampak positif yang signifikan kepada masyarakat lokal dan lingkungan.
Kemudian hasil dari belum tergapainya industri pengolahan mineral domestik (baca smelter) mengakibatkan produk Indonesia banyak dijual dalam bentuk barang mentah dan hanya menghasilkan sedikit revenue. Lebih jauh lagi Indonesia mengimpor produk jadi barang tambang dengan harga jauh lebih tinggi. Akan berbeda ceritanya jika pengolahan tersebut sudah ada di dalam negeri. 
Smelter, memberikan nilai tambah bagi produk pertambangan

Ada pula anggapan bahwa pengembangan sumberdaya alam lebih sedikit mendatangkan manfaat daripada penambangan yang dipicu oleh korelasi penambangan versus ketersediaan sumberdaya di ekosostem. Kemudian ada pula biaya eskternal yang diinteralkan (internalisasi eksternal cost) dan kegagalan pasa di mata konservasionis.

Tumpang Tindih dengan Hutan Lindung.
Jika memang keterdapatan alami mineral itu ada di kawasan remote, di bawah tanah dan terletak di hutan lindung, apakah kita bisa merubahnya..?? keterdapatan cadangan itu adalah given by nature mengingat pembentukan mineral terkait dengan aktivitas vuulkanisme dan proses geologi yang sangat lama.
Lantas apabila ada yang meminta bahwa pertambangan dienyahkan dari hutan lindung, apakah itu masuk akal? Lalu bagaimana dengan perizinan? Dalam sistem land tenure di Indonesia diakui atau tidak masih lemah dalam perizinan. Sudah jelas bahwa Undang-undang Agraria menjadi payung hukum untuk regulasi pertanahan, tetapi timbul regulasi yang tumpang tindih. Contohnya adalah penetapan wilayah hutan lindung setelah dikeluarkanya perizinan Kontrak Karya dan Kuasa Pertambangan.
Lalu kriteria penetapan hutan lindung yang terkadang tidak disepakati oleh banyak pihak dimana hanya berdasar pada parameter kelerengan (menyebabkan kawasan gunung api atau lahan dengan kemiringan lereng 40%> dianggap hutan lindung). Ada dilema ketika ada keinginan konservasi hutan lindung yang menyangga sistem kehidupan dengan usaha mengambil manfaat dari bahan tambang. Bisa ditebak opini publik yang muncul adalah penambangan mengganggu hutan lindung. Pandangan lain dari kaum konservasionic hutan lindung selain sebagai penyangga sistem adalah kawasan dengan kekayaan biodiversity tinggi sehingga penggunaan kawasan ini sebagai daerah pertambangan akan merugikan negara. 


Penetapan huan lindung atas dasar hewan endemik adalah perlu

Perlu digarisbawahi bahwa batasan hutan lindung didefenisikan dalam UU No. 41/1999 lebih didasarkan pada aspek teknis morfologi daripada aspek fungsi hutan itu sendiri dan tidak memuat unsur keragaman hayati tersebut. Akibatnya, sering kawasan yang didefinisikan sebagai hutan lindung justru tak memiliki karakter sebagai sebuah kawasan penyangga sistem kehidupan. Banyak ditemukan kawasan yang sama sekali tidak memiliki keragaman hayati, hanya ditumbuhi ilalang, dinyatakan sebagai hutan lindung karena memenuhi batasan teknis sebuah hutan lindung. Karena itu, sering benturan antara sektor pertambangan dan lingkungan ini terjadi tidak pada tataran pemahaman yang sama, dan sulit ditemukan ujungnya.

Penambangan Menimbulkan Konflik Sosekbud
Secara alami, aktivitas pertambangan akan meberi dampak pada nilai budaya aktivitas ekonomi dan dampak sosial yang kompleks. Mulai dari tahap ganti untung lahan, perubahan tingkat kesejahteraan sebagian orang dan harapan untuk bekerja di peruahaan yang high tech dan padat modal.
Masuknya tenaga kerja non pribumi dan minimnya penerimaan untuk tenaga lokal, perubahan pola hidup masyarakat tambang yag cenderung konsumtif bertemu dengan penduduk lokal dengan tingkat kesejahteraan rendah. Teknologi maju bertemu dengan masyarakat sekitar yang notabene tingkat pendidikan kurang, keseluruhan ini tentunya akan menimbulkan kesenjangan.
Dapatlah kita menyebut mereka yang datang dengan pertambangan sebagai the have dan masyrakat sekitar sebagai the haven’t. Makin lebar kesenjangan tentunya gesekan antara the have dengan the haven’t ini makin tinggi dan potensi memicu konflik juga makin besar. Untuk meredam kondisi ini banyak digulirkan program Community Development (CD)yang tidak jarang melahirkan hasil yang kontra-produktif. 

Masyarakat Lingkar Tambang, harus sejahtera seiring perkembangan perusahaan tambang



Adanya orientasi yang tidak proporsional terhadap kebutuhan keamanan perusahaan serta tiadanya perencanaan yang memadai, membuat upaya untuk memandirikan masyarakat cenderung melahirkan ketergantungan yang semi-permanen. Persoalan sosial lain yang sering muncul adalah ketika kawasan pertambangan tersebut berada dalam suatu wilayah adat suatu masyarakat, dimana masyarakat tersebut tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan pembukaan tambang tersebut (prior informed consent).

Dampak Lingkungan
Kebanyakan dampak ini dari hasil tailing aktivitas pertambangan, penggunaan bahan kimia tak aman serta pasca tambangnya. Proses ekstraksi mineral akan menghasilkan tailing padat dan cair yang akan semakin besar volumenya seiring penambahan produksi. Untuk tambang terbuka, besarnya lahan untuk menempatkan tailing terkadang menjadi problema besar terlebih bagi tambang di lokasi rawan gempa.
Adanya kelalaian pihak pertambangan dalam memonitor atau memantau perubahan dampak lingkungan yang terjadi akibat proses penambangan itu sendiri, juga merupakan faktor pemicu. AMDAL terkadang tidak disosialisaikan bahkan dianggap sakral sehingga tidak direvisi. Partisipasi publik diabaikan dan menyebabkan isu lingkungan sangat mudah tersulut.
Pembuangan tailing di sepanjang sungai Ajkwaa oleh PTFI, meskipun telah mendapat izin, tetapi dengan volume tailing yang besar, dikhawatirkan menimbulkan masalah lingkungan. Terlebih izin untuk pemanfaatan tailing sulit untuk diterbitkan oleh pemerintah sehingga usaha minimasi limbah menjadi terhambat.
Lalu kasus Teluk Buyat dimana Newmont Minahasa Raya membuang tailingnya (Sub-Marine Tailing Placement) di palung  di Teluk Buyat. NMR telah mengantongi izin dan melakukan detoksifikasi tailing sehingga secara fisika kimia tidak mencemari lingkungan, dan ini sudah dierhitungkan dalam AMDAL. Sayangnya sosialisasi yang lemah membuat pembuangan tailing ini rawan isu lingkungan yang mudah dipolitisasi.
Meskipun secara scientific, konsentrasi logam berat di bawah baku mutu, persoalan ini meluas pada kualitas air tanah pemukiman penduduk yang menunjukkan adanya kandungan logam berat. Ditambah politisasi dan masuknya berbagai NGO dengan mengendarai proses pendampingan dan penelitian yang membuat makin rumit dan membuat pertambangan sebagai entitas yang disalahkan . 


Skematik Pembuangan Tailing Bawah Laut (Supangat, 2005)


Bukankah situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia mesti memperbaiki regulasi sektor pertambangan terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan. AMDAL cenderung diangggap sebagai bagian formalitas untuk mendapatkan izin tahapan selanjutnya. Apabila suatu saat AMDAL ini digugat, justru pertambanganlah yang akan merugi.

Rebutan SDA dengan Daerah
Diakui atau tidak, sejak era otnomi daerah, pedelegasian kewenangan lebih banyak di daerah dan menjadi trigger berbagai macam stigma buruk pertambangan. Perizinan dikeluarkan oleh daerah mengalahkan regulasi yang dikeluarkan pusat atau lebih tinggi lagi. Tumpang tindih regulasi terkadang menjadi hal yang lumrah dan menimbulkan disharmonisasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Euforia tonomi yang cenderung berlebihan melahirkan anggapan bahwa perusahaan-perusahaan telah “mengambil“ sumberdaya tambang yang menjadi hak daerah.
Pemerintah daerah merasa lebih berhak untuk memanfaatkan SDA tambang sehingga terkesan mengatur regulasi semau Pemda baik dengan peraturan yang ambigu maupun pemaksaan. Ditelisik lebih jauh lagi, Pemda “menambang” mineral dengan nilai tangibel yang lebih rendah. Bahkan di beberapa daerah, pemanfaatan mineral berantakan mulai tumpang tindih KP, munculnya PETI dengan status legal, kerusakan lingkungna yang memilukan hingga perebutan “kue” dari pajak dan royalti. 



PETI, menimbulkan konflik hukum dan terkesan menjadi legal oleh pemerintah daerah
Disamping itu, transisi Otonomi Daerah masih banyak menimbulkan semangat primordialisme yang kental, misalnya, isu putra daerah dan non-putra daerah. Hal itu cenderung berdampak pada “kepemilikan“ daerah terhadap sumberdaya alam yang terdapat di daerah tersebut. Kepentingan pusat dan daerah menjadi didikotomikan dan lepas dari kerangka kepentingan nasional yang lebih luas.