Thursday, March 10, 2011

Pertambangan, Lingkungan dan Kesejahteraan ( IV )

Apabila ada statement yang mengatakan bahwa sumberdaya alam itu adalah karunia, tentunya kita dapat memastikan bahwa dengan keterdapatan sumber daya mineral maka kita memiliki keuntungan dan keunggukan. Sumber daya mineral adalah salah satu aset dimana dengan pemanfaatan melalui industri pertambangan tentunya dapat berperan sebagai “development agent” dengan memberdayakan kekayaan alam tidur menjadi kekayaan yang dapat mensejahterakan rakyat dengan multiplier effectnya. Pertambangan harus mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan sarana dan infratsruktur, peningkatan pendidikan dan kesehatan, perlindungan lingkungan hingga kontribusi pembangunan ekonomi.

Infrastruktur sebagai wujud perkembangan daerah sekitar tambang

Tentunya bagi yang skeptis dapat juga berpandangan bahwa sumberdaya alam khususnya sumberdaya mineral adalah kutukan. Anggapan bahwa industri pertambangan itu ekstraktif dan merusak lingkungan tanpa memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar dan Negara. Pandangan ini banyak muncul di Indonesia setelah decade 1980an. Pandangan ini berkaca dari beberapa indstri pertambangan yang awalnya berkembang besar namun gagal memberikan kesejahteraan pada rakyat dan lebih cenderung mengarah pada kapitalisme semu.

Sketsa buram pertambangan batubara yang eksploitatif tanpa memperhatikan fungsi lingkungan

Untuk menyelesaikan adanya polarisaasi pandangan in bukanlah hal mudah, butuh waktu lama dan tentunya pemberian pemahaman yang kontinyu. Bagaimana dapat memberikan akses dan informasi seluasnya tentang adanya nilai tambah dan multiplier effect dari industri pertambangan serta konytribusinya dalam pembangunan Indonesia.

Sudah sifat alamiahnya bahwa industri tambang hampir selalu berada di daerah terpencil, tidak ada manusia yang dapat memaksakan penentuan lokasi tambang. Industri ini dengan segala aktivitasnya lambat laun akan enyebabkan perkembangan daerah, memancing tenaga kerja, dan pertumbuhan penduduk, menyebabkan bergulirnya roda ekonomi di sector penunjang hingga benar-benar menjadi agen perubahan. Patut dicatat bahwa banyak kota di Indonesia yang berawal dari hadirnya industir pertambangan.

Lantas industri tambang juga ternyata mampu untuk memicu adanya industri lain atau industri sampingan sebagai bentuk dari optimalisasi dan peningkatan multiplier effect. Maksudnya seperti ini, jika kita menambang bauksit, kita hanya menjual dalam bentuk bijih saja, maka kita hanya mendapat keuntungan dari penjualan bijih itu saja. Tapi apabila kita membangun industri pengolah bijih bauksit sehingga kita dapat menjual dalam bentuk alumina atau alumunium langsung, tentunya harga jual akan lebih tinggi selain itu ada manfaat lain dari dibangunnya indstri penunjang. Ada perekrutan tenaga kerja di situ, ada ekonomi yang berputar dan ada kontribusi pada Negara. Inilah yang dikenal sebagai nilai tambah industri pertambangan.



Peleburan logam akan memberikan nilai tambah lebih baik

Optimasi seperti ini tentunya jauh lebih baik daripada industri tambang yang “menjual tanah air” saja. Tentunya dengan good will dari pemerintah, melalui UU Minerba No. 4 tahun 2009, usaha untuk mengolah produk pertambangan di dalam negeri sudah mulai diwujudkan dengan melarang menjual produk tambang dalam bentuk bijih.

Bukan hanya bauksit saja yang perlu mendapat perhatian dalam meningkatkan nilai tambah. Beberapa mineral sepert emas, perak, tembaga, bijih dan pasir besi juga perlu membangun industri second round untuk menigkatkan nilai tambah daripada hanya sekedar menjual dalam bentuk konsentrat maupun bijih saja


Sunday, March 6, 2011

Pertambangan, Lingkungan dan Kesejahteraan ( III )

Sumberdaya mineral dan batubara adalah sumberdaya alam yang tak terbarukan, oleh karena itu pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatannya harus dilakukan seoptimal mungkin dengan mengedepankan prinsip konservasi dan memberikan benefit bagi perusahaan, masyarakat, pemerintah, maupun lingkungannya. Pemanfaatan sumberdaya mineral dan batubara harus dijauhkan dari metode dan prinsip penghambur-hamburan bahan tambang. Prinsip pemanfaatan dan konservasi ini bias jadi merupakan acuan dasar bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan.

Banyak cara dan metode yang dapat dikembangkan untuk dapat meleburkan prinsip-prinsip konservasi dalam aktivitas penambangan seperti memanfaatkan cadangan yang marjinal, memanfaatkan cadangan berkadar rendah melalui optimasi teknologi pengolahan, mengoptimalkan pemanfaatan dari “gangue mineral” alias mineral ikutan.


Konservasi sumberdaya mineral menjamin ketersediaan hari ini dan esok

Seperti yang diketahui dahulu prinsip aktivitas pertambangan adalah mengambil cadangan yang ekonomis, diatas cut of grade, atau mengambil kadar tinggi dan menyampingkan peran cadangan marjinal atau kadar rendah. Tujuannya tiada lain adalah untuk mendapatkan profit secara cepat. Jadi hampir seluruh cadangan berkadar tinggi yang selama ini diambil menyebabkan nilai keekonomisan cadangan berkurang dan berdampak pada lifetime cadangan merosot. Akibatnya cadangan menjadi cepat habis dan aktivitas pertambangan berhenti sementara yang tersisa adalah cadangan marjinal. Padahal cadangan marjinal ini tentunya dapat dimanfaatkan secara ekonomis dengan berbagai cara. Kemajuan teknologi saat in telah banyak menolong para penambang untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan cadangan marjinal untuk memberikan benefit lebih tinggi.

Optimasi dengan memanfaatkan cadangan marjinal akan memperlama usia tambang

Supply dan demand mineral atau pasokan dan permintaan mineral merupakan hal yang juga berpengauh pada konservasi, karena ini akan mempengaruhi harga hasil tambang di dunia dan pastinya akan juga berpengaruh pada laju aktivitas pertambangan. Factor harga, pasokan dan permintaan mineral adalah kondisi yang menyebabkan bervariasinya tingkat keekonomisan cadangan mineral. Umumnya harga mineral yang tinggi akan membuat cadangan semakin ekonomis karena nilai cut off grade dan stripping ratio pada operasi penambangan semakin kecil. Namun dengan pergolakan harga mineral logam belakangan ini membuat penetapan nilai cut off grade dan stripping ratio dapat bervariasi.

Optimasi dalam rangka konservasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan limbah atau tailing aktivitas penambangan sehingga kualitas dan kuantitas tailing haruslah terdata dengan baik. Tailing dapat dimanfaatkan kembali melalui proses recovery logam dengan second treatment (mengingat banyak tailing yang ternyata masih mengandung logam dengan konsentrasi marjinal namun ekonomis dengan men-treatment ulang). Atau jika saat harga logam melambung, kadar marjinal dalam tailing ini dapat menajdi alternative produksi.

Selain itu, beberapa tailing terbukti dapat dimanfaatkan kembali baik untuk aktivitas produksi maupun non tambang. Pemanfaatan in tentu sejalan denga prinsip lingkunga yaitu Reduce, Reuse dan Recycle. Tailing tambang emas di PT. Freeport Indonesia sebagian mulai digunakan untuk media reklamasi dan juga bahan bangunan. Di Antam Pongkor tailing dimanfaatkan untuk media pengisi lantai tambang (backfilling method), media reklamasi lahan eks tambang dan juga untuk agregat dan bahan pembuatan batako.

 
Pemanfaatan tailing di PT. Freeport Indonesia (kiri) dan PT. Antam UBPE Pongkor (kanan)

Meskipun pemanfaatan kembali tailing ini masih terbatas, namun bukan tidak mungkin ke depan ini akan menjadi solusi dalam prinsip konservasi dan lindung lingkungan di aktivitas penambangan. Dengan melaksanakan prinsip konservasi ini artinya ketidakefisiensi produksi dan pemurnian mineral dapat dikurangi dan pemborosan sumberdaya dapat direduksi.

Konservasi akan berpengaruh pada nilai cadangan dan ketersediaan masa mendatang







Bersambung ….