Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development WCED) mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pembangunan ini menuntut masyarakat agar memenuhi kebutuhan manusia dengan meningkatkan potensi produktif melalui cara-cara yang ramah lingkungan maupun dengan menjamin tersedianya peluang yang adil bagi semua pihak (WCED, 1997). Untuk itu diperlukan pengaturan agar lingkungan tetap mampu mendukung kegiatan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia.
Paradigma sustainable development juga menunjukkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan mengacu pada keseimbangan dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan serentak dan bersamaan. Kebijakan janganlah semata-mata meletakkan basis SDA sebagai andalan ekonomi atau akumulasi modal, tanpa mempertimbangkan faktor lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitarnya. Sebaliknya sebuah kebijakan juga tidak dapat semata-mata didasarkan pada isolasi kawasan yang bebas dari intervensi manusia termasuk intervensi ekonomi (eco-totalism).
Pertambangan adalah usaha mengelola sumberdaya alam yang tidak terbaharui dengan mengambil mineral berharga dari dalam bumi. Karena sifat alamiahnya yang merubah bentang alam dan ekosistem, pertambangan memang memiliki potensi untuk merusak lingkungan. Namun dewasa ini, paradigma pertambangan sudah mulai bergeser dari pilar keuntungan ekonomi menjadi tiga pilar, orientasi ekonomi, kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan.
Berlanjutnya sistem ekologi di sekitar wilayah pertambangan sangat berkaitan pula dengan dayadukung wilayah tersebut. Hal ini disebabkan karena sumberdaya pada suatu daerah yang telah terganggu oleh aktivitas penambangan memiliki batas kemampuan untuk menghadapi perubahan, mendukung sistem kehidupan, serta menyerap limbah.
Meskipun begitu, potensi penurunan fungsi lingkungan akibat aktivitas penambangan masih mungkin terjadi. Tailing sebagai hasil sampingan produk pertambangan ke dalam lingkungan. Karena pembuangan tailing ini berjalan terus seiring produksi perusahaan maka volume yang dikeluarkan juga akan menerus dalam jumlah besar sehingga perlu pengelolaan yang kontinyu dan akurat. Kemudian dengan lubang bukaan akibat proses aktivitas open pit mining yang bisa menyebabkan timbulnya cekungan luas. Ini adalah beberapa potensi yang mungkn terjadi akibat aktivitas pertambangan.
Tetapi banyak orang yang hanya melihat pertambangan dari sisi kerusakan yang ditimbulkan, tanpa mau mengetahui bahwa di belakang semua aktivitas tersebut, aktivitas pertambangan harus selalu diakhiri dengan total mine closure yaitu rangkaian kegiatan penutupan tambang yang memperhatikan faktor lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan profit.
Jadi selalu ada ektivitas reklamasi, revegetasi dan penanaman kembali lahan eks tambang. Kemudian penutupan dan pemindahfungsian lahan tambang yang tidak bisa ditanami untuk keperluan lain seperti pembuatan danau atau lokasi perkikanan untuk cekungan yang memang tidak bisa ditanami lagi.
Kekeliruan bahwa pertambangan tidak memiliki konsep kepedulian lingkungan ini yang masih menjadi barier banyak eklogist belum dapat meneirma pertambangan sebagai aktivitas untuk kesejahteraan manusia. Sebagian bahkan memandang sebelah mata dan selalu melihat dengan preseden yang buruk.
GREEN MINING, itulah konsep yang perlu diajukan oleh pelaku dan praktisi pertambangan, sebagai suatu jembatan untuk dapat mensinergikan pertambangan dengan lingkungan. Karena dua hal ini pada dasarnya merupakana ktivitas manusia yang ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidupnya.
Tambang tidak selalu bersifat merusak, adakalanya dampak yang ditimbulkan itu dapat menjadi berkah untuk kegiatan lain. Tailing misalnya, bukan saja sebagai limbah, namun dapat sebagai sumberdaya jika dimanfaatkan untuk keperluan lain semisal pembuatan batako dan bahan agregat, pembuatan jalan raya maupun bahan pencampur keramik.
Green mining bukan berarti pertambangan tidak bisa melakukan aktivitas penambangan dan pengerukan untuk mendapatkan profit, tetapi disitu ada nilai perlindungan dan penghargaan terhadap lingkungan dan community. Justru yang diharapkan, dengan menerapkan perlindungan lingkungan dan couniy welfare ini, bisa menjadi persyaratan suatu usaha pertambangan untuk dapat meneruskan aktivitas ke tingkat profit yang lebih tinggi
2 comments:
salam kenal dari greenmining online
kami selalu menginformasikan berita tentang reklamasi hutan bekas lahan tambang, silahkan berkunjung ke website kami.
www.greenmining.or.id
OK terima kasih .. insyaallah sy akan sering berkunjung
Post a Comment