Friday, May 23, 2008

Amdal dalam Pertambangan (..I)


Apa itu AMDAL?

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.


Apa guna AMDAL?

Guna AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan.

Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.


Apa dokumen AMDAL?

Dokumen AMDAL terdiri dari :
· Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
· Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
· Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
· Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.

Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.

Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.

Ketiga dokumen ini diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.


Siapa yang harus menyusun AMDAL? Bagaimana menyusunnya?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.


Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?

Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Bapedal, Bapedalda/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini.

Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.

Pemberi Ijin; cukup jelas.
Apa itu UKL dan UPL ?

Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa suatu rencana usaha/kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL; yaitu kegiatan yang diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak

Ada beberapa kegiatan yang walaupun tidak akan menimbulkan dampak penting tetap membutuhkan identifikasi dampak terlebih dulu sebelum dapat dipastikan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungannya. Identifikasi dampak ini dibutuhkan karena ada kombinasi antara frekuensi kegiatan yang tinggi dengan intensitas dampak yang tinggi sehingga menyebabkan munculnya ketidakpastian pengelolaan dampak yang perlu dikomunikasikan kepada pihak terkait lainnya.

Kajian lingkungan yang dibutuhkan dikenal dengan nama Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Dokumen ini berisi uraian singkat dari proses identifikasi dampak yang dilakukan secara sistematis, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilaksanakan.

Kegiatan-kegiatan tidak berdampak penting yang frekuensi kegiatan dan intensitas dampaknya relatif rendah sehingga tidak ada lagi ketidakpastian masalah pengelolaan dampaknya tidak perlu menyusun Dokumen UKL - UPL, dan dapat langsung melakukan berbagai upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan yang sesuai dengan standar dan norma yang berlaku.


Bersambung .....

No comments: