Saturday, February 26, 2011

Standar Mutu Lingkungan.... (I)

ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah yang terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara. Standar ISO digerakkan oleh pasar sebagai pemakai utama standar. Suatu Standar dibuat berdasarkan konsensus internasional oleh ahli-ahli dari industri, teknik atau bisnis. Walaupun Standar ISO bersifat sukarela, pada kenyataannya standar dibuat berdasarkan permintaan pasar, dan didasarkan konsensus di antara pihak-pihak terkait dan membuktikan pemakaian yang luas di seluruh dunia.

Sistem Manajemen Lingkungan atau yang lebih popular dikenal dengan SML adalah suatu kerangka acuan yang merupakan kumpulan dari keseluruhan sistem manajemen termasuk struktur organisasi, aktivitas perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk membuat, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan. Kalau mengacu lebih dalam lagi pada definisi ini artinya seluruh aktivitas dan divisi di suatu perusahaan, baik besar maupun kecil memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pengelolaan lingkungan. Jadi tidak ada istilah, pengelolaan lingkungan itu bukan tanggug jawab divisi saya.

Lantas kenapa suatu perusahaan perlu mengikuti dan menerapkan SML ini..? jawabannya karena makin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan sehingga perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif.

Keterkaitan antara antara masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan Lingkungan sangat besar. Kalau dilihat bahwa Standar mendefinisikan lingkungan sebagai segala sesuatu yang berada disekitar kita termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna, serta manusia, maka jelas bagi kita bahwa manusia merupakan area yang dicakup oleh lingkup SML. Artinya, manusia (para pekerja) merupakan obyek dari dampak lingkungan perusahaan sehingga harus dikurangkan dampaknya, walaupun secara manajemen tradisional ‘kesehatan’ manusia sudah dicakup dalam SMK3. Pencemaran gas-gas buang pembakaran di dalam pabrik merupakan contoh aspek lingkungan dengan dampak berupa pengurangan kesehatan karyawan tetapi masalah ini juga menjadi perhatian kalangan K3.



ISO 14000

Standar ISO 14000 adalah standar yang ditujukan untuk membantu suatu perusahaan dalam menerapkan SML yang konsisten dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dapat disesuaikan dengan kerangka kebudayaan dan kondisi social perusahaan itu sendiri. ISO 14000 ini digunakan sebagai standar untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaarn dengan menyeimbangan kebutuhan social dan ekonomi. ISO ini memberikan petunjuk praktis dalam menerapkan dan meningkatkan system tersebut.

Lantas bagaimana mengukur kinerja lingkungan satu perusahaan..? untuk itu perlu dilakukan suatu audit lingkungan untuk memberikan jaminan bahwa tidak hanya kinerja perusahaan yang telah memenuhi tetapi juga termasuk persyaratan legalitas dan policy. Karenanya SML dilakukan dalam manajemen yang tersetruktur dan diimplementasikan dalam kegiatan secara keseluruhan.

Oh ya, agar SML perusahaan berjalan dengan baik perusahaan harus memahami betul peraturan-peraturan lingkungan yang berlaku, institusi atau kelembagaan pelaksana peraturan tersebut dan program-program yang dikembangkan oleh institusi tersebut. Salah satu alasannya adalah bahwa pemerintah merupakan ‘pihak terkait’ paling penting dalam pengelolaan lingkungan dan perusahaan yang menerapkan SML harus dapat memasukkan kepentingan-kepentingan pihak terkait (pemerintah, masyarakat, LSM, dan lain-lain) dalam pembuatan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan.

Komitmen kepatuhan dalam kebijakan lingkungan hanya dapat dicapai jika SML sejalan dengan praktek pengelolaan lingkungan yang dibangun berdasarkan struktur persyaratan-persyaratan dalam peraturan-peraturan lingkungan seperti pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran limbah B3, pengendalian pencemaran udara, dan lain-lain. Selain itu jaringan yang terbentuk antara perusahaan dengan pemerintah merupakan bukti-bukti komunikasi eksternal yang harus dipertahankan. Dengan demikian sangatlah penting bagi perusahaan untuk mengetahui sampai sejauh mana mereka memiliki interaksi dengan faktor eksternal tersebut.



Bersambung….

No comments: